Hidayatullah.com--Apakah menaikkan jumlah uang yang harus diserahkan atas denda lalulintas yang terlambat dibayar merupakan riba? Pertanyaan tersebut sedang diperdebatkan oleh para pejabat, mufti besar, dan anggota Dewan Syura Arab Saudi.Perdebatan muncul setelah Mufti Besar Syeikh Abdul Aziz Alu Syaikh, mengomentari keputusan penambahan biaya hampir dua kali lipat atas denda lalulintas yang terlambat dibayarkan. Menurut fatwa yang dikeluarkannya, penambahan biaya atas denda lalulintas yang dibayarkan melebihi batas waktu yang ditentukan adalah termasuk riba.
"Praktik menaikkan denda adalah sebuah bentuk riba. Karena denda dalam kasus ini, seperti pinjaman yang harus dibayarkan dalam waktu tertentu," kata Syeikh Abdul Aziz dalam wawancara dengan Al-Arabiya baru-baru ini.
"Jika (denda) itu tidak dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, maka Anda harus membayar dengan jumlah tambahan tertentu. Itu adalah riba," tegas Syeikh Abdul Aziz.
Namun Syeikh Abdul Muhsin Al Ubaikan, penasihat kerajaan yang juga anggota Dewan Syura, tidak sependapat. "Fatwa itu tidak berdasarkan prinsip-prinsip dasar syariah, karena riba dasarnya adalah kontrak komutatif antara dua pihak. Sementara denda lalulintas merupakan sanksi berupa uang," katanya sebagaimana dikutip Arab News (8/2).
Syeikh Al-Ubaikan mengutip pendapat ulama-ulama terdahulu yang telah menyetujui tambahan denda. Misalnya Ibnu Taimiyah, untuk mendukung konsep sanksi finansial beliau mengutip hadist Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, yang mengatakan bahwa separuh harta orang yang menolak untuk membayar zakat boleh disita. Dengan kata lain, bagi mereka yang menolak untuk membayar zakat, maka dikenakan denda dengan cara menyita separuh dari hartanya, yang jumlahnya melebihi nilai zakat yang belum dibayarkan.
Di sisi lain Syeikh Al-Ubaikan mengimbau, agar jumlah denda yang hampir dua kali lipat itu dikurangi. Karena jumlah yang terlalu besar, dikhawatirkan akan menjadi beban berat bagi mereka yang miskin. Ia telah meminta pejabat yang berwenang mempertimbangkan jumlah yang lebih kecil.
Dirjen Lalulintas Mayor Jenderal Sulaiman Al-Ajlan mengatakan, Departemen Lalulintas tidak memiliki wewenang untuk mengubahnya. "Peran departemen adalah melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Syura dan disetujui pejabat yang lebih tinggi. Kami tidak membuat peraturan, kami hanya melaksanakannya."
Falih Al-Harbi, seorang warga Saudi yang tinggal dan sering mengemudi di jalan-jalan kota Jeddah, mengatakan, sanksi yang ditetapkan terlalu tinggi, mengingat biaya hidup di kerajaan Saudi juga meningkat. "Sistem denda yang baru berbarengan dengan naiknya harga-harga makanan dan kebutuhan pokok lainnya," katanya kepada Arab News. "Tidak masuk akal, mendenda pengemudi 1.000 riyal, sementara gajinya hanya 900 riyal sebulan."
Di Indonesia pembahasannya mungkin agak berbeda. Masalah pelanggaran dan denda lalulintas lebih banyak dikompromikan di pinggir jalan, melibatkan suap-menyuap antara polisi dengan pengguna jalan. [di/an/www.hidayatullah.com]







