Hidayatullah.com--Usulan kembali merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.01/1969 tentang tata cara perizinan pendirian rumah ibadah mendapat tanggapan anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).Anggota Komnas HAM Dr. Saharuddin Daming, SH, MH, menilai, usulan agar merevisi aturan pendirian rumah ibadah justru untuk mewujudkan toleransi dan membuat kebijakan yang lebih jelas terkait perlindungan hak asasi setiap warga negara dalam menjalankan agama bagi pemeluknya.
Dikatakan Daming, selama aturan itu untuk mewujudkan toleransi dan kesejukan dalam kehidupan beragama, terutama pendirian rumah-rumah ibadah, maka tidak ada yang perlu dipertentangkan.
Usulan revisi itu jangan sampai hanya karena dilatarbelakangi desakan dari kelompok-kelompok tertentu.
"Tidak ada masalah. Tetapi kalau tujuannya itu semata-mata lahir dari desakan kelompok-kelompok tertentu, entah dengan melalui pengkajian yang komprehensif, itu persoalan lain," kata Daming, dalam perbincangan dengan hidayatullah.com, Rabu, (13/1).
Secara pribadi, Daming mengaku heran. Padahal, menurutnya, adanya kebijakan keputusan bersama (SKB) tentang pendirian tempat ibadah adalah untuk membangun kerukunan umat beragama.
"Mengapa persoalan semacam ini selalu menjadi agenda untuk diganggu-ganggu," ujarnya.
Menurut Daming, sebenarnya bukan pada aturannya yang bermasalah yang kemudian harus direvisi. Terjadinya sejumlah masalah pendirian rumah ibadah, hanyalah karena adanya kelompok-kelompok tertentu yang cenderung memaksakan keinginannya untuk melanggar ketentuan tersebut (SKB Nomor 8 dan 9 Tahun 2006).
Justru yang disesalkan Daming, adalah banyaknya praktik ketidakseimbangan dalam pendirian rumah ibadah. Ia menegaskan, yang dituntut untuk memberikan pengorbanan mendirikan rumah ibadah adalah umat Islam.
"Umat Islam wajib menghormati agama lain untuk mendirikan rumah ibadah," katanya.
Tetapi, lanjutnya, kalau umat Islam sedang menjadi minoritas di perkampungannya akan membangun rumah ibadah, seringkali mengalami kesusahan. "Seperti di Manokwari, jangankan mendirikan masjid, azan pun di larang," kata Daming menandaskan.
Kasus macam itu seringkali tidak ada yang meributkan, termasuk media. Padahal umat Islam mematuhi peraturan sesuai keputusan SKB Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah.
Ditambahkan Daming, yang menjadi persoalan mengapa ada pihak yang terlalu sering meributkan persoalan rumah ibadah, dengan berupaya mendelegitimasi keberlangsungan peraturan yang dibuat oleh Menteri Agama.
Sebagaimana di beberapa media belum lama ini, Komnas HAM tengah mengusulkan agar dilakukan revisi aturan pendirian rumah ibadah. Dalam pandangan Komnas, dengan dilakukannya revisi dimungkinkan sengketa pendirian rumah ibadah bisa hilang, atau paling tidak dapat direduksi.
Pernyataan ini diungkapkan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, yang mengatakan, sepanjang tahun 2009 ada sekitar 100 kasus sengketa berkaitan dengan pendirian tempat ibadah. [ain/www.hidayatullah.com]







