Fatwa MUI Sumbar, Gusrizal Jazahar atas pembolehan kuburan massal korban longsor pada (6/10) di Kantor Gubernur direspon positif MUI pusat
Ketentuan tersebut di antaranya, jenazah harus diperlakukan sesuai dengan aturan islam. Yaitu harus dimandikan dan dishalati. Ia menegaskan, cara memandikannya yaitu dengan menyiramkan air di atas tanah longsoran tersebut. Kemudian menshalatinya di atas tanah itu. [syafaat/www.hidayatullah.com]
Cek laporan donasi :laporan sumbangan
Kirimkan bantuan Anda ke :
1. Bank Muamalat no rek 3050023715 an Baitul Maal Hidayatullah
2. BCA cabang Otista Jakarta no rek 5530111999 an Baitul Maal Hidayatullah
3. BNI no rek 0008924923 an Baitul Maal Hidayatullah
4. CIMB Niaga no rek 5200100117001 an Baitul Maal Hidayatullah




