Banner

Hidayatullah.com - Situs Islam Pembela Umat

MUI Pusat: Kuburan Masal Harus Sesuai Syariat

Fatwa MUI Sumbar, Gusrizal Jazahar atas pembolehan kuburan massal korban longsor pada (6/10) di Kantor Gubernur direspon positif MUI pusat


Hidayatullah.com--Sebagaimana dikatakan Ketua bidang fatwa MUI pusat, Anwar Ibrahim kepada www.hidayatullah.com, kemarin, kuburan masal di Padang boleh-boleh saja dilakukan asal sesuai syariat. “Seperti di Aceh, kuburan massal di Padang juga bisa dilakukan, asal sesuai syariat,” ujarnya ketika dihubungi via telpon.

Ketentuan tersebut di antaranya, jenazah harus diperlakukan sesuai dengan aturan islam. Yaitu harus dimandikan dan dishalati. Ia menegaskan, cara memandikannya yaitu dengan menyiramkan air di atas tanah longsoran tersebut. Kemudian menshalatinya di atas tanah itu. [syafaat/www.hidayatullah.com]

 

 Cek laporan donasi :laporan sumbangan

Kirimkan bantuan Anda ke :

1. Bank Muamalat no rek 3050023715 an Baitul Maal Hidayatullah
2. BCA cabang Otista Jakarta no rek 5530111999 an Baitul Maal Hidayatullah
3. BNI no rek 0008924923 an Baitul Maal Hidayatullah
4. CIMB Niaga no rek 5200100117001 an Baitul Maal Hidayatullah


 
Banner

© 2010 Hidayatullah.Com, All Rights Reserved    
Banner