Home Fatwa

 
Share |
Ulama Sudan: “Klik Situs Porno Haram”


 
 

Senin, 27 Februari 2012

Hidayatullah.com--Majma’ Al Fiqh Al Islami Sudan mengeluarkan fatwa mengenai larangan membuka situs porno. Al Majma’ menyebutkan bahwa perbuatan itu diharamkan secara syar’i, demikian lansir Al Misriyun (26/2/2012).

Al Majma’ menyebutkan bahwa nash-nash secara qath’i mengharamkan perbuatan tersebut. Hal itu berdasarkan ayat yang memerintahkan kepada para mukmin untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.

Abdullah Az Zubair selaku sekjen Al Majma’ juga menyeru para pemuda agar memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pengetahuan dan menjauhkan diri terhadap hal-hal yang tidak bermanfaat.

Abdullah juga menyampaikan bahwa pengaharaman hal itu juga bertujuan untuk menjaga kehormatan wanita dari eksploitasi.*

 

Rep: Sholah Salim
Red: Cholis Akbar

Share |
 
KOMENTAR
   
  Dhiyaul Fityah , Selasa, 06 Maret 2012
sebuah gebrakan yang hebat dari ulama sudan, gimana dengan ulama Indonesia?
  
   
  Tuakdan , Rabu, 05 Desember 2012
Subhanallah ini barangkali yang ditunggu oleh Orangtua-orangtua Indonesia untuk menyelematkan generasi bangsa! InsyaAllah!
  
   
  Rahma Yanti Rahman , Senin, 18 Februari 2013
gerakan moral yang penuh muatan penyadaran untuk kembali kpd akhlaq untuk keselamatan manusia.....
  
 
KIRIM KOMENTAR ANDA :
     
  Nama
  Email
  Komentar Anda
  Kode Keamanan
 
CAPTCHA Image
   
 
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Hidayatullah.com. Redaksi berhak menghapus/menutup komentar yang berbau pelecehan, kasar, intimidasi, bertendensi SARA.

 

 
Info Anda
 
Busana Muslimah Syar'i

Pusat belanja online busana syar'i. Murah,berkualitas dan terpercaya.

http://www.deblishop.com/

https://www.facebook.com/DebliShop

 
Grosir Kaos Kaki

Kaos Kaki Muslimah, Kaos Kaki Wudhu dan banyak pilihan kaos kaki dengan HARGA GROSIR. Menerima pesanan Kaos Kaki Logo Sekolah.
http://grosirkaoskakionline.com, http://kaoskakisekolah.com

 
Mushaf Pena : Harga Obral

Al-Quran Elektronik, teknologi terbaru membantu Anda belajar membaca dan tadarus Al-Quran. Diskon Besar!

www.mushafpena.com

 
 
   Berita Fatwa Lainnya
  Mogok Makan Tawanan Palestina Disyariatk...
  Libya Fatwakan Larangan Membongkar Makam
  Dar Al Ifta: “Beda, HAM Islam dan HAM PB...
  Fatwa Mesir untuk Hentikan “Polemik Jang...
  Hukum Gunakan Masjid Tidak Sesuai denga...
  Jika Ada yang Ucapkan “Jazakallah” Apa J...
  Mayoritas Ulama Menghukumi Rokok Haram
  Hukum Berobat dengan Clomid
  Al Azhar Tolak Penghinaan Jenazah Qadhaf...
  Sikap Mufti Saudi dalam “Perpolitikan Wa...
Kontak Kami   |  Tentang Kami   |  Iklan   |  
© 2010 Hidayatullah.Com, All Rights Reserved