Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dendanya Berat, Vape dan Shisha Masuk Barang Ilegal di Thailand

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Februari 2023 13:13 1:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 4 Februari 2023 13:13
Bagikan
vape covid
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang pengacara di Thailand telah memperingatkan wisatawan bahwa mereka menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda berat jika ditemukan memiliki rokok elektronik termasuk vape, lapor surat kabar The Nation.

Ronnarong Kaewpetch mengomentari masalah tersebut setelah masyarakat kebingungan atas kasus polisi Bangkok yang dinyatakan bersalah menerima suap dari seorang aktris Taiwan.

Dua petugas polisi berpangkat kapten polisi dan lima sersan dari stasiun Huay Kwang menghadapi tuntutan disiplin dan kriminal setelah menangkap aktris Charlene An karena membawa vape pada 5 Januari sebelum meminta 27.000 baht (Rr 12 juta).

Pengguna media sosial di Thailand dibuat bingung dengan penangkapan Charlene An saat perangkat vape banyak tersedia dan digunakan di negara tersebut.

Ronnarong bahkan memperingatkan bahwa mereka yang ketahuan vape bisa dipenjara selama lima tahun dan didenda empat kali lipat dari harga alat tersebut.

Baca Juga

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Dia menambahkan bahwa tindakan merokok elektronik di depan umum melanggar Pasal 42 undang-undang pengendalian tembakau yang membawa denda 5.000 baht (Rp 2 juta).

Menurutnya, Kementerian Perdagangan Thailand melarang impor rokok elektronik, shisha, dan perangkat shisha elektronik pada 2014, yang juga mencakup cairan vape.

Perbuatan mengimpor alat atau cairan vape merupakan pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Impor/Ekspor yang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda lima kali lipat nilai barang.

Dewan Perlindungan Konsumen juga melarang penjualan perangkat tersebut pada tahun 2015 hingga lima tahun penjara dan/atau denda 500.000 baht (Rp 227 juta) menunggu mereka yang dinyatakan bersalah.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:rokokShishathailandvape
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penyakit Mematikan Menyebar ke Amerika, Disebut Bisa Mengubah Pasien jadi ‘Zombie’?
Tulisan selanjutnya PBB Khawatir Pembersihan Etnis Rohingya akan Terulang Kembali

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?