Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dipecat Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Resmi jadi Tersangka Penganiayaan

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Mei 2023 16:18 4:18 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 Mei 2023 16:18
Bagikan
AKBP A Hasibuan
Bagikan

Hidayatullah.com—AKBP Achiruddin Hasibuan telah resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan itu dikeluarkan usai dirinya menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut.

AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

“Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, yang diterima tvrinews.com, Rabu, 3 Mei 2023.

“Majelis kode etik memutuskan dilakukan PTDH,” sambungnya.

Di kesempatan terpisah, Pengacara Keluarga Ken Admiral Irwansyah Putra Nasution usai mengikuti sidang etik tersebut di Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) kompleks Mapolda Sumut mengatakan atas putusan pemecatan sebagai anggota Polri, AKBP Achiruddin telah mengajukan banding.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

“Meski begitu keluarga tetap berharap di tingkah banding nanti, majelis hakim etik dapat memutuskan hal yang sama dengan keputusan hari ini,” kata Irwansyah.

Sebagaimana diketahui, AKBP Achiruddin menjalani sidang etik setelah diduga melakukan pembiaran atas aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya berinisial AH terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi di sekitar rumah AKBP Achiruddin pada Desember 2022 lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Achiruddin telah dinyatakan melakukan pembiaran dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kasus penganiayaan itu sendiri kini tengah berproses di penyidik Polda. Dimana AH telah ditetapkan sebagai tersangka.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AKBP Achiruddin HasibuanpenganiayaanPolri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ada Transfer 200 Juta ke Rekening Pelaku Penembakan Kantor MUI, Polisi Pastikan Bukan Teroris
Tulisan selanjutnya biden, penindasan muslim uighur Pemerintah AS Gelontorkan Rp 7,3M untuk Dukung Remaja Transgender Pakistan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

Berita
17 Oktober 2026 10:37
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?