Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pria India Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara karena Menjual Istrinya dengan Modus Masuk Islam

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Juni 2023 22:27 10:27 pm
Ahmad
Dipublikasikan 1 Juni 2023 22:26
Bagikan
Sebuah penjara di Bangladesh
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan Satkhira di Bangladesh telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada seorang pria karena memperdagangkan istrinya ke kuil India. Pria itu juga didenda Tk 10.000 dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara.

Hakim di Satkhira MG Azam mengeluarkan perintah tersebut pada hari Selasa, kutip berita local, somoynews.tv. Terpidana diidentifikasi sebagai Sachindranath Mondal alias Ibrahim Khalil (52), dari desa Chunakhali di Shyamnagar upazila Satkhira.

Kasus ini bermula ketika bulan Maret 2009, dimana Sachindranath Mandal dari desa Chunakhali di Shyamnagar mengaku telah memeluk Islam dan menikahi Afroza Khatun, putri Arshad Ali Sheikh dari desa Kharitla di Kaliganj upazila.

Setelah menikah, Sachindranath Mondal berganti nama Ibrahim Khalil. Pada 30 Mei 2018, Afroza diajak pindah dengan menyeberangi sungai Ichamati, India dengan bantuan Sushant Mondal Bachchu, Susit alias Barachunnu, Saiful Islam, Abdur Rashid dan Nimai Bagdi. Namun ditempat itu, Afroza justru dijual kepada seorang pria dan ditinggal pergi.

Pada tanggal 8 September 2009, Afroza mengajukan kasus perdagangan manusia ke Kantor Polisi Kaliganj dengan menyebutkan enam orang pelaku, termasuk Sachindranath Mondal. Polisi menangkap semua terdakwa dalam kasus ini, tetapi mereka dibebaskan dengan jaminan.

Baca Juga

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Sub-Inspektur Kantor Polisi Kaliganj Laskar Jayadul Haque, yang bertugas melakukan investigasi kasus ini, menyerahkan lembar dakwaan ke pengadilan pada tanggal 5 Februari 2010, menyebutkan enam orang yang disebutkan dalam FIR. Nimai Bagdi, yang telah lama buron telah ditangkap oleh polisi pada Desember 2022.

Setelah meninjau pernyataan 10 saksi dan dokumen kasus, hakim menghukum terdakwa Sachindranath Mondal alias Ibrahim Khalil dengan vonis 15 tahun penjara dan denda Tk 10.000, berdasarkan Pasal 5 (1) Undang-Undang Perdagangan Manusia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineIndiamasuk islammemeluk Islamperdagangan orangPindah Agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PNS Pria Boleh Tambah Istri dengan Syarat, tapi PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua
Tulisan selanjutnya Pawai Kebanggaan di Yerusalem Palestina Kecam Pride March Yerusalem, Hamas: Pawai Cabul

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Sejarah

Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Sejarah
16 Oktober 2026 09:32
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Terbaru

  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

13 Oktober 2026 17:01
Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

13 Oktober 2026 16:03
Berita

Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

13 Oktober 2026 13:01
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?