Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Heboh Spanduk Tuyul di Tasikmalaya, Begini Fatwa MUI Tentang Perdukunan

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 7 Juni 2023 00:02 12:02 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 7 Juni 2023 06:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Baru-baru ini kembali ramai isu yang berkaitan dengan mistis, di mana viral sebuah spanduk yang mengecam praktik pelihara tuyul yang diduga menjadi penyebab hilangnya uang warga secara misterius di Tasikmalaya.

Pasalnya, sudah banyak warga di daerah tersebut yang mengeluhkan kehilangan uang dengan nominal beragam.

Fenomena orang memelihara tuyul untuk mendapatkan uang dalam jumlah yang fantastis bukanlah kasus yang baru.

Kasus tuyul erat kaitannya dengan praktik dukun yang dilakukan sejumlah orang. Lalu bagaimana perdukunan dalam pandangan Islam?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hal-hal terebut yang dirangkum dalam fatwa tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (‘Irafah) pada 2005 lalu.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Fatwa MUI dibuat karena pada saat itu semakin banyak praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) di masyarakat, sehingga hal tersebut meresahkan umat dan dapat membawa masyarakat kepada perbuatan syirik (menyekutukan Allah), bahkan paling fatalnya hingga dosa-dosanya tidak diampuni Allah SWT.

Menanggapi kasus tersebut, Majelis Ulama Indoenesia (MUI) secara tegas menghukumi praktik tersebut adalah haram. Pengharaman itu sesuai dengan fatwa MUI Nomor: 2/MUNAS VII/MUI/6/2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (‘Irafah).

Fatwa tersebut diputuskan pada saat Munas MUI ke-7 di Jakarta pada 28 Juli 2005 M yang ditandangani oleh ketua komisi fatwa saat itu, KH Maruf Amin dan Drs Hasanuddin, MAg selaku sekretarisnya. Dalam fatwa tersebut memutuskan :

  1. Segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan
    (‘iraafah) hukumnya haram
  2. Mempublikasikan praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan
    (‘iraafah) dalam bentuk apapun hukumnya haram
  3. Memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segala
    praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah)
    hukumnya haram.

Fatwa tersebut diharapkan dapat menjaga kemurnian tauhid dan menghindarkan masyarakat dari aktivitas yang dapat membawa pada kemusyrikan, serta dapat untuk dijadikan pedoman oleh seluruh umat.

Selain dari fatwa yang dikeluarkan MUI, penghukuman haram bagi orang-orang yang pergi ke dukun dan peramal juga telah ditegaskan Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 48 :

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا

Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar.”

Sementara itu, dalil pelarangan yang berasal dari hadits Nabi SAW adalah sebagai berikut:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Orang yang mendatangi tukang ramal (paranormal) kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam.” (Hadis Riwayat Imam Muslim dan Imam Ahmad dari sebagian istri Nabi [Hafshah]).

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal, kemudian membenarkan apa yang dikatakannya maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW.” (Hadits Riwayat Imam Ahmad dan al-Hakim dari Abu Hurairah)

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dukunFatwa MUIHeadlineMUIperdukunanSpanduk TuyultuyulTuyul Tasikmalaya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Arab Saudi Alami Cuaca Panas, Jamaah Haji Dihimbau Jaga Kesehatan dan Tidak Memaksakan Diri
Tulisan selanjutnya Israel Kecolongan, Puluhan Ribu Peluru Dicuri dari Markas Militer

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Berita
15 Oktober 2026 18:48
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?