Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Kecam Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Agustus 2026 13:37 1:37 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Agustus 2026 13:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam aksi promosi minuman keras (miras) yang menggunakan tantangan hafalan Al-Quran sebagai bagian dari gimik pemasaran. Aksi tersebut menjadi sorotan setelah beredar luas di media sosial.

MUI menilai penggunaan ayat suci Al-Quran dalam promosi minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi agama, moral, etika, maupun hukum.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, praktik pemasaran yang menyandingkan aktivitas membaca Al-Quran dengan pemberian hadiah berupa minuman keras telah mencederai kesucian Al-Quran.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam, Senin (10/8/2026) malam.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan bahwa Al-Quran merupakan Kalamullah yang memiliki kedudukan sangat mulia dalam Islam. Membaca dan menghafalnya merupakan bagian dari ibadah yang memiliki nilai keutamaan.

Baca Juga

Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online

Di sisi lain, minuman keras merupakan jenis minuman yang diharamkan dalam ajaran Islam. Karena itu, menurut Prof Niam, menjadikan aktivitas membaca Al-Quran sebagai syarat memperoleh hadiah berupa minuman keras merupakan tindakan yang merendahkan kesucian kitab suci.

“Membuat gimik membaca Al-Quran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Quran,” lanjutnya.

Kasus tersebut mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalaman saat menghadiri festival musik The Sounds Project.

Dalam unggahannya, akun tersebut memperlihatkan sebuah booth produk minuman beralkohol Newport yang mengadakan tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha dengan hadiah berupa sebotol minuman keras.
Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan memicu kritik dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial menilai penggunaan ayat Al-Quran sebagai bagian dari promosi minuman keras tidak pantas dan bertentangan dengan etika.

MUI menegaskan bahwa aktivitas promosi yang membawa simbol atau ajaran agama harus memperhatikan nilai kesakralan dan sensitivitas keagamaan. Penggunaan Al-Quran sebagai bagian dari strategi pemasaran, terlebih untuk mempromosikan produk yang diharamkan dalam Islam, dinilai tidak semestinya dilakukan.

Atas kejadian tersebut, MUI meminta pihak yang terlibat bertanggung jawab dan memastikan aktivitas serupa tidak kembali terjadi dalam kegiatan promosi maupun ruang publik.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:al-QuranHeadlinejelis Ulama IndonesiaMiraspenistaan agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Israel’ Masih Tahan Ratusan Syuhada Palestina untuk Dijadikan “Alat Tawar”
Tulisan selanjutnya Promosi Miras dengan Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha, Sounds Project Buat Klarifikasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Masjid Ibrahimi di bawah kewenangan Israel
Berita

Sudah 90 Hari Azan Tak Berkumandang di Masjid Ibrahimi Palestina

Berita
21 September 2026 19:47
PBB Identifikasi 214 Perusahaan Berkaitan dengan Pemukiman Ilegal Yahudi Israel
LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia
Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing
Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti

Terbaru

  • Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
  • Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
  • Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
  • Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
  • Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online
  • Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing
  • Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang
  • Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti
  • Patuhi Sanksi Amerika, UEA Larang Penerbangan Iran
  • Menentang Wajib Militer Para Pelajar Jerman Mogok Sekolah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang

27 September 2026 09:26
Garda Revolusi Pembajakan Pesawat
Berita

Patuhi Sanksi Amerika, UEA Larang Penerbangan Iran

27 September 2026 07:18
Berita

Menentang Wajib Militer Para Pelajar Jerman Mogok Sekolah

27 September 2026 05:06
Berita

Lewat MIHAS, Malaysia Bidik Penguatan Jejaring Halal Dunia

26 September 2026 17:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?