Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 September 2026 20:21 8:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 September 2026 20:21
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, percepatan sertifikasi tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan pelaku usaha. Kesadaran konsumen muslim untuk memahami haknya dan mendorong pelaku usaha memenuhi standar halal juga dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem jaminan produk halal.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengatakan masih besarnya jumlah pelaku usaha yang belum tersertifikasi menjadi tantangan yang perlu dihadapi secara bersama-sama. Karena itu, LPPOM tidak hanya menunggu pelaku usaha datang untuk mengajukan sertifikasi, tetapi aktif melakukan edukasi dan sosialisasi.

Hal tersebut disampaikan Muti dalam kegiatan Influencer & Media Gathering LPPOM bertema “Wajib Halal Oktober 2026” di Jakarta.

Menurut Muti, kegiatan edukasi dilakukan kepada pelaku usaha maupun masyarakat umum. Kepada pelaku usaha, LPPOM memberikan informasi mengenai regulasi jaminan produk halal, termasuk berbagai ketentuan baru yang perlu dipahami menjelang pemberlakuan kewajiban halal.

“Secara proaktif juga melakukan berbagai kegiatan untuk memberikan pengetahuan, edukasi, sosialisasi kepada pelaku usaha maupun kepada masyarakat umum,” ujar Muti di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Ia menegaskan, edukasi kepada masyarakat memiliki posisi yang tidak kalah penting. Konsumen muslim perlu mengetahui aturan yang berlaku sekaligus memahami hak mereka sebagai konsumen.

Dengan pengetahuan tersebut, konsumen diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat berperan sebagai kekuatan yang mendorong pelaku usaha segera melakukan sertifikasi.

“Harapan kami tentunya akhirnya konsumen ini bisa menjadi pendorong kepada pelaku usaha untuk segera menyertifikasi produknya,” katanya.

Muti mengatakan peran konsumen tidak berhenti setelah sebuah produk memperoleh sertifikat halal. Konsumen juga diharapkan ikut menjaga agar pelaku usaha tetap menjalankan standar yang dipersyaratkan dalam sertifikasi halal.

Menurutnya, perhatian konsumen menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan komitmen terhadap kehalalan produk tetap terjaga.

Sebab, sertifikasi halal bukan sekadar proses administratif untuk memperoleh sertifikat. Setelah sertifikat diterbitkan, pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan standar halal dalam proses produksinya.

Karena itu, edukasi konsumen dinilai perlu berjalan beriringan dengan edukasi pelaku usaha. Semakin tinggi pemahaman masyarakat mengenai halal, semakin besar pula dorongan pasar terhadap pelaku usaha untuk memenuhi dan mempertahankan standar halal.

Dari sisi pemeriksaan, Muti mengatakan LPPOM telah menyiapkan sumber daya yang tersebar di berbagai daerah. Kesiapan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memastikan pelaku usaha di berbagai wilayah memperoleh akses layanan pemeriksaan halal.

“Kami punya sumber yang cukup, yang tersebar di 34 provinsi. Insya Allah kami siap di manapun pelaku usaha berada,” ujarnya.

Namun, proses pemeriksaan tetap memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam regulasi. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memiliki waktu untuk menyelesaikan proses pemeriksaan, dengan kemungkinan penambahan waktu apabila proses tersebut belum dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Muti mengakui kondisi tersebut membuat seluruh pihak harus bergerak cepat mengingat waktu menuju pemberlakuan kewajiban halal semakin dekat. “Kita berkejaran sebetulnya, tapi insya Allah LPH siap,” katanya.

Ia juga mengajak pelaku usaha maupun masyarakat yang membutuhkan informasi untuk memanfaatkan kanal informasi yang tersedia. Menurutnya, pelaku usaha perlu memperoleh informasi yang jelas agar dapat mempersiapkan proses sertifikasi dengan baik.

Muti mengungkapkan, meskipun terjadi peningkatan jumlah pelaku usaha yang melakukan sertifikasi setelah adanya ketentuan wajib halal, jumlah tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan pelaku usaha di Indonesia.

Karena itu, menurutnya, diperlukan gerakan yang lebih luas dan melibatkan berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan lembaga pemeriksa halal, tetapi juga masyarakat, media, influencer, serta konsumen muslim.

Ia menilai kelompok-kelompok tersebut dapat menjadi “corong” informasi yang membantu mempercepat pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal.

Muti juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga dalam ekosistem jaminan produk halal. Menurutnya, percepatan sertifikasi membutuhkan kapasitas pemeriksaan yang memadai agar pelaku usaha tidak kesulitan memperoleh layanan ketika mengajukan sertifikasi.

Dengan semakin dekatnya Oktober 2026, ia berharap seluruh pihak dapat mengambil peran masing-masing. Pelaku usaha didorong segera mempersiapkan sertifikasi, sementara masyarakat dan konsumen muslim perlu terus meningkatkan literasi halal.

“Yang penting tidak hanya sekadar pelaku usaha tahu, tetapi juga penting sekali konsumen muslim di Indonesia tahu tentang peraturan yang ada, tahu tentang haknya sebagai seorang konsumen muslim,” pungkas Muti.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHgaya hidup halalLPPOM MUIMUIsertifikasi halalWajib Halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Tulisan selanjutnya AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

Berita
12 Oktober 2026 23:35
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?