Hidayatullah.com – Otoritas penjajah ‘Israel’ memerintahkan sebuah penerbangan Ethiopian Airlines yang menuju Tel Aviv untuk putar balik karena salah satu pilotnya adalah Warga Negara Indonesia, menurut Channel 12 Israel pada Senin (12/10/2026).
Menurut saluran berita berbahasa Ibrani tersebut, pesawat itu telah terbang sekitar satu jam dari Addis Ababa dan masih berada di wilayah udara Ethiopia saat diperintahkan untuk putar balik.
Menurut Channel 12, intelijen dan otoritas bandara ‘Israel’ sebelumnya menerima laporan bahwa pilot salah satu pesawat menuju wilayah penjajahan adalah WNI. Mereka kemudian meminta pejabat keamanan dan Kementerian Transportasi setempat untuk melarang pesawat tersebut mendarat.
Pesawat itu lantas kembali ke Addis Ababa, berganti pilot, kemudian berangkat lagi dan mendarat di Tel Aviv.
Menurut laporan tersebut, Ethiopian Airlines menyebut insiden itu sebagai sebuah kekeliruan dan menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya larangan bagi pilot WNI untuk menerbangkan pesawat ke ‘Israel’.
Channel 12 juga melaporkan bahwa ‘Israel’ telah menginstruksikan maskapai asing untuk tidak menugaskan awak pesawat yang berasal dari negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan entitas Zionis dalam penerbangan menuju ‘Israel’.
Pembatasan ini mencakup warga negara dari Afghanistan, Aljazair, Indonesia, Iran, Irak, Kuwait, Niger, Qatar, Arab Saudi, Somalia, dan Venezuela.
Belum ada tanggapan segera dari pihak berwenang Ethiopia maupun Indonesia.
Insiden ini terjadi menyusul upaya pembajakan penerbangan Flydubai dari Dubai ke Tel Aviv pada tanggal 30 September.
Jaksa penuntut Uni Emirat Arab menyatakan bahwa seorang kopilot berkewarganegaraan Oman berupaya mengambil alih kendali pesawat dan menjatuhkannya di Bandara Ben Gurion. Para penumpang dan awak pesawat berhasil menggagalkan upaya tersebut, dan pesawat mendarat dengan selamat di Tabuk, Arab Saudi.*




