Hidayatullah.com– Seorang remaja Norwegia yang didakwa melakukan perjalanan ke Inggris untuk melakukan pembunuhan kontrak atas suruhan sebuah geng kriminal internasional yang berkaitan dengan Iran, hari Jumat (16/10/2026), dijatuhi hukuman bui selama 20 tahun.
Johannes Kongsnes Natland, 19, pada bulan Juli divonis bersalah melakukan konspirasi pembunuhan karena setuju melakukan aksi penembakan terhadap seorang target yang tidak diketahui demi imbalan uang 25.000 euro pada tahun 2025.
Pemuda itu ditangkap di sebuah hotal di Huddersfield di bagian utara England, berikut dua pucuk senjata api dan amunisinya dua hari setelah ketibaannya di Inggris.
Target pembunuhan itu tidak diketahui atau tidak ditemukan.
Natland, yang bekerja paruh waktu di sebuah gerai pizza pada saat penangkapan, direkrut oleh sebuah kelompok kejahatan terorganisir Swedia yang dikenal dengan nama Foxtrot Network saat bermain game online.
Kelompok itu memiliki keterkaitan dengan pemerintah Iran, menurut aparat unit kontraterorisme Kepolisian Metropolitan London.
Natland mengakui kepemilikan senjata-senjata api berikut amunisinya, tetapi dia berdalih tidak bersedia melaksanakan pembunuhan yang sudah direncanakan tersebut.
“Anda setuju untuk menjadi pelaksananya dan kemudian menjalankannya, meskipun memiliki banyak kesempatan untuk melepaskan dirimu sendiri,” kata hakim, Bobbie Cheema-Grubb, saat sidang pembacaan vonis di Woolwich Crown Court di tenggara London.
“Meskipun fakta bahwa tidak ada yang ditembak mati atau secara fisik terluka itu penting, tetapi saya yakin kalaupun intervensi pihak kepolisian gagal untuk mencegah rencana itu dilaksanakan, kamu pasti sudah akan melaksanakan apa yang sudah disepakati,” kata hakim, seperti dilansir Associated Press.
Natland disewa oleh seorang remaja berusia 17 tahun yang dikenal dengan sebutan “Generalen.” Pengadilan di Norwegia tahun lalu menyatakan pemuda itu bersalah mencoba untuk “terlibat dalam sebuah pembunuhan” dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Seorang remaja 16 tahun lain sedang menunggu proses peradilan untuk perannya dalam konspirasi pembunuhan itu.
Pemerintah Inggris tahun lalu mengumumkan sanksi atas Foxtrot Network dan pemimpinnya disebabkan keterlibatan mereka dalam kekerasan terhadap orang Yahudi dan target-target berkaitan dengan Israel di Eropa atas suruhan rezim Iran.
Sanksi itu termasuk pembekuan aset, yang melarang kalangan bisnis Inggris dari menangani dana atau aset ekonomi lain yang dikuasai oleh organisasi itu.*




