Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Daar al Iftah: Tak Syah Menikah Teleconference

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Agustus 2010 13:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Dampak teknologi informasi menjadikan semua dilakukan serba instan, termasuk di antaranya pernikahan yang dengan pasangan berada di dua tempat berbeda. Tapi apakah hukum membolehkan?

Nikah jarak jauh atau melalui media teleconference sebenarnya sudah lama menjadi pembicaraan serius. Ada yang menyatakan boleh dan ada pula yang menyatakan tidak sah.

Dalam studi banding tentang penerapan hukum syariah ke Mesir yang dipimpin oleh Direktur Penerangan Agama Islam Drs H Ahmad Jauhari baru-baru ini, mendapatkan bahwa lembaga Fatwa Mesir (Daar Al Ifta) telah memfatwakan masalah pernikahan menggunakan alat komunikasi jarak jauh tersebut.

Menurut Lembaga Fatwa Mesir, pernikahan melalui media teleconference atau nikah jarak jauh menggunakan teknologi informasi itu tidak sah. Karena tidak memenuhi persyaratan majelis akad nikah, yaitu satu majelis.

Sementara dalam kaitan otoritas penetapan produk halal menjadi perhatian utama Pemerintah Mesir. Hal itu menjadi domainnya Menteri Perindustrian. Suatu produk dapat dinyatakan halal setelah mendapat lisensi dan bersertifikat halal dari pemerintah. Mufti Mesir bekerja ekstra keras untuk menjawab persoalan-persoalan mutakhir yang muncul dan berkembang. Seperti halnya, apakah bunga bank itu halal? Lembaga fatwa memberikan argumen bahwa penggunaan bank dalam berbagai aktivitas kemasyarakatan tidak dapat dihindari, sehingga penggunaan bank menjadi sangat penting. Lembaga fatwa Mesir berpendapat penggunaan bank dengan segala variannya adalah halal.

Baca Juga

Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000

Suatu produk yang telah disertifikasi halal oleh pemerintah diadakan pemeriksaan dan pengawasan oleh pemerintah bersama mufti sebanyak tiga kali dalam setahun. Hal ini untuk menghindari kemungkinan adanya perubahan dalam proses produksi sehingga status halal yang sudah ditetapkan tetap terjaga.

Perkembangan mazhab fikih

Mazhab fikih di Mesir dapat berkembang dengan baik, meskipun dalam praktik sehari-hari sebagian besar warga Mesir mengikuti mazhab Syafiiyah. Dalam memutuskan persoalan-persoalan umat, terkadang Daar al-Ifta juga memakai pendapat-pendapat mazhab selain Syafiiyah. Hal ini menunjukkan fleksibilitas mufti dalam melihat pendapat imam mazhab, sehingga di dalam pengambilan pendapat hukum dapat menggunakan salah satu pendapat imam mazhab yang relatif dapat diterima masyarakat Mesir.

Dalam kunjungan tersebut, banyak informasi yang didapatkan dari hasil audiensi dengan Dubes Indonesia di Mesir, Abdurahman Fakhir, di antaranya tentang keberadaan warganegara Indonesia di Mesir. Mahasiswa Indonnesia yang belajar di Universitas Al-Azhar dan universitas-universitas lainnya di Mesir kurang lebih berjumlah 5.000 orang.

Dubes menginformasikan bahwa Syekh Al-Azhar telah menghibahkan tanah di dalam lingkungan kampus Al-Azhar untuk dibangun asrama bagi mahasiswa asal Indonesia. Menurut Dubes, suasana di Mesir sangat kondusif bagi mahasiswa Indonesia yang belajar di sana, meskipun masih ditemui banyak mahasiswa kita yang lambat menyelesaikan masa perkuliahan di sana.

Tentang pembinaan dan pencatatan perkawinan di KBRI Mesir telah berjalan dengan baik. Tercatat kurang lebih 40 pasangan nikah di KBRI setiap tahun. Akad nikah warganegara Indonesia di Mesir dipandu oleh konsuler, dan mereka langsung mendapatkan buku nikah atau kutipan akta nikah sebagaimana layaknya pernikahan di Indonesia.

Sementara ketika berkunjung ke perpustakaan Alexandria atau perpustakaan Iskandariyah, delegasi Indonesia menyatakan takjub. Perpustakaan terbesar di Mesir itu sungguh indah, berada di tepi pantai dengan struktur bangunan menjorok ke permukaan laut, sehingga perpustakaan yang didirikan pada awal abad ke-3 SM pada masa Pemerintahan Ptolemeus II dari Mesir (setelah Bapaknya mendirikan kuil Muses, Musaeum yang merupakan asal kata Museum) ini menjadi daya tarik tersendiri baik bagi para wisatawan maupun peneliti serta mahasiswa yang ingin mencari referensi di dalamnya. Perpustakaan ini diperkirakan menyimpan sekitar 400.000 sampai 700.000 naskah pada masa puncaknya.

Pada zaman dahulu, kota Alexandria (Iskandariyah) terkenal dengan bangunannya yang termasyhur, namun sekarang sudah lenyap seperti Faros, mercusuar kuno yang konon tingginya mencapai 110 meter dan diangap sebagai salah satu dari tujuh keajaiban dunia, dan makam Alexander Yang Agung.

Dinasti Yunani, Ptolemeus mewarisi Mesir dari Alexander dan menguasai negeri itu sampai Caesar Octavianus Augustus mengalahkan Antonius dan Cleopatra pada tahun 30 SM. Di bawah Ptolemeus, Alexandria berubah secara drastis. Sesungguhnya, kota itu suatu masa menjadi pusat perdagangan dan budaya dunia, menurut Atlas of the Greek World. Pada puncak kejayaannya. Alexandria berpenduduk sekitar 600.000 jiwa. [pel/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Memalukan, Komputer DPRD Jabar Sering Digunakan Buka Pornografi
Tulisan selanjutnya Kelompok Yahudi Menentang Pembangunan Masjid di Ground Zero

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Berita
15 Oktober 2026 18:48
60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi

Terbaru

  • Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
  • Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
  • Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
  • 60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
  • Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India

19 Oktober 2026 21:48
Berita

Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?

19 Oktober 2026 16:57
drone peledak Houthi
Berita

Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain

19 Oktober 2026 12:54
Berita

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

17 Oktober 2026 21:46
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?