Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Bali Bentuk Satgas Khusus Turis Asing, Luhut B Panjaitan: Kami Tak Butuh Turis Nakal

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 Maret 2023 09:28 9:28 am
Ahmad
Dipublikasikan 10 Maret 2023 10:00
Bagikan
Luhut Binsar Pandjaitan
Bagikan

Hidayatullah.com—Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, Bali tidak membutuhkan wisatawan asing yang nakal melanggar aturan karena itu hanya akan mengganggu ketertiban di Pulau Dewata.

“Jadi, mengenai turis (bermasalah), kami sudah bicara dengan Pak Gubernur (I Wayan Koster) turis-turis yang nakal itu tidak diperlukan di Bali. Kalau Bali ini dikotori turis-turis yang nakal dan banyak sampah, itu akan merusak Bali,” kata Luhut di sela-sela kegiatannya di TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar, Bali, Kamis (9/3/2023).

Ia menyampaikan pemerintah pusat mendukung seluruh langkah dari Pemerintah Provinsi Bali untuk menertibkan wisatawan asing yang melanggar aturan hukum, serta norma yang berlaku di Pulau Dewata.

“Pak Gubernur sudah tahu apa yang akan dia buat,” kata Luhut.

Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan ia telah rapat bersama Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, perwakilan dari Imigrasi di wilayah Bali, dan jajaran terkait membahas masalah wisatawan asing yang meresahkan masyarakat karena bertindak ugal-ugalan, dan melanggar aturan hukum di Indonesia.

Baca Juga

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Bali menginisiasi terbentuknya satuan tugas terpadu, yang nantinya bakal mengawasi dan menindak warga negara asing, termasuk wisatawan, yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.

“Kemarin (8/3/2023) saya rapat dengan Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham Bali, semua jajaran terkait untuk mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan turis dan warga negara asing di Provinsi Bali. Kemarin sudah diidentifikasi, dan akan ada penanganan secara terpadu,” kata Koster pada sela-sela kegiatannya di TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan satuan tugas terpadu itu bakal mulai bekerja bulan ini. “Ya dalam waktu dekat, bulan ini,” kata Gubernur Bali.

Ia menambahkan satuan tugas terpadu, yang terdiri atas Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, kantor Imigrasi di Bali, Satpol PP, saat ini masih melacak dan mendalami beberapa kasus turis asing, atau warga negara asing, secara mendetail.

“Ini kami masih mendalami agar (mereka) bisa di-tracing (lacak) sampai detail apa masalahnya,” kata Koster.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus WNA dan turis asing yang bermasalah menjadi sorotan publik terutama mereka yang melanggar aturan hukum di Indonesia, misalnya mengendarai motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, dan menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja secara ilegal.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan pada minggu ini menyampaikan sepanjang Januari sampai dengan pekan kedua Maret 2023 ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.

Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 5 orang. “Selama 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian. 5 di antaranya warga negara Rusia, memang (kelompok itu, red.) menjadi yang tertinggi,” kata Barron saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu (8/3/2023).

Untuk kasus teranyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.

SR dideportasi kembali ke negaranya, Kamis, sekitar pukul 13.00 WITA, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.* (ant)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BaliHeadlineLuhut B Pandjaitanturisturis asing di Bali
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pangeran Arab Saudi Menjual ‘Istana’ Miliknya di London Berusia 205 Tahun 250 Juta Pounds
Tulisan selanjutnya Ulama Perempuan dan Pejuang Pendidikan Syekhah Rahmah El Yunusiyah Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?