Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

491 Pernikahan Anak di Malang Sepanjang Januari-Juni 2023 Rata-rata Lulusan SMP

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Juli 2023 08:51 8:51 am
Ahmad
Dipublikasikan 24 Juli 2023 06:41
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Sepanjang Januari-Juni 2023, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mengabulkan 491 permohonan dispensasi kawin untuk anak-anak di bawah usia 19 tahun atau pernikahan anak. Ini merupakan jumlah perkara yang diputus dari 503 permohonan yang diajukan ke PA Kabupaten Malang.

Jumlah ini menurun dibandingkan dispensasi kawin yang diputus PA Kabupaten Malang pada paruh awal tahun 2022, yaitu 670 perkara. Secara keseluruhan, di tahun 2022, terdapat 1.393 perkara dispensasi kawin yang diputus dan merupakan angka yang tertinggi di Jawa Timur.

Dari 491 dispensasi kawin yang dikabulkan tersebut, 13 pemohon di antaranya masih berusia di bawah 15 tahun. Sementara sisanya berusia antara 15-18 tahun.

Jika dilihat dari tingkat pendidikan, 81 di antaranya tidak sekolah dan sebanyak 156 pemohon adalah lulusan SD. Kemudian 231 pemohon adalah lulusan SMP, sedangkan 36 sisanya adalah lulusan SMA.

Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Khairul mengatakan bahwa kebanyakan alasan yang diajukan oleh pemohonan adalah karena mereka sudah tidak bersekolah. Setelah bekerja, mereka bertemu seseorang yang mereka suka, lalu memutuskan untuk menikah.

Baca Juga

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

“Rata-rata sudah tidak sekolah. Setelah bekerja, berkenalan (dengan calon pasangan), tapi umurnya masih belum 19 tahun,” ujar Khairul.

Saat ditanya terkait alasan hamil sebelum menikah, Khairul menjawab ada yang mengajukan alasan tersebut, namun tidak mendominasi. Berdasarkan catatan yang dimiliki PA Kabupaten Malang, dari 503 pemohon, 71 di antaranya beralasan hamil.

“Yang hamil duluan ya ada, tapi rata-rata karena beralasan sudah bekerja,” kata Khairul.

“Selain itu, ada juga pemohon yang telah berusia 18 tahun, namun tidak mau menunggu sampai ia berusia 19 tahun. Alasannya, mereka telah menemukan hari yang baik untuk melangsungkan pernikahan.

“Ini kultur ya. Katanya sudah mencari hari yang baik, jadi nggak mau diundur,” ujar Khairul.* (tgm)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dispensasi nikahmalangpernikahan anakpernikahan dinisiswi SMP
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya NASA Temukan Asteroid Emas Memiliki 10 Kali Lipat Kekayaan Bumi
Tulisan selanjutnya Putra DN Aidit Berikan Sambutan di Peringatan 1 Syuro Ponpes Al Zaytun: “Saya Nggak Nyangka… Ada Anak Komunis Diundang..”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul

Berita
29 Agustus 2026 14:04
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

2 September 2026 15:07
Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

1 September 2026 12:00
Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

1 September 2026 09:01
Berita

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

31 Agustus 2026 22:46
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?