Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ajarkan Ada Rasul setelah Nabi Muhammad, MUI Keluarkan Fatwa Sesat Aliran Taklim Makrifat

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Februari 2024 12:32 12:32 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 Februari 2024 12:30
Bagikan
MUI Makassar
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan merilis terkait fatwa sesat dan menyesatkan dari aliran Taklim Makrifat yang sudah membuat sebagian warga Makassar resah.

Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof. Dr. KH Muammar Bakry di Makassar, Ahad, mengatakan, informasi yang dirilis sudah melalui proses yang sangat panjang hingga akhirnya keluar fatwa sesat tersebut.

“Informasi yang kami keluarkan sudah melalui proses panjang, termasuk membentuk tim, melakukan kajian dan turun langsung melakukan wawancara untuk mengumpulkan informasi,” ujarnya dikutip laman Antara.

KH Muammar Bakry yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar mengatakan, bahwa ajaran Taklim Makrifat pimpinan MR.TM itu sesat dan menyesatkan.

Adapun poin-poin ajaran yang dinyatakan sesat dari aliran Taklim Makrifat yakni; pertama, keyakinan tentang adanya rasul yang datang setelah Nabi Muhammad SAW, keyakinan tentang wujud Allah SWT adalah berupa laki-laki yang dapat dilihat dengan mata, pandangan tentang mengaji dan membaca Al-Quranbukan ajaran Islam.

Baca Juga

Iraq Dapat Pengecualian dari Sanksi Amerika Terkait Penerbangan Iran dari dan ke Najaf
Houthi Menarget Gardu Listrik Masjid Nabawi, Kata Koalisi
Menlu AS Bicarakan Perlucutan Senjata Hizbullah dengan Raja Yordania
Pakar Filsafat Islam UNIDA Ungkap Penyebab Generasi Muda Terpapar Ateisme di Media Sosial
Masjidil Aqsha Terus Diserbu Pemukim, Ulama Palestina Serukan ‘Jumat Kemarahan’

Kemudian keempat, adanya keyakinan akan meninggalkan syariat untuk menuju makrifat, menafsirkan Al-Quran tidak sesuai dengan kaidah yang benar, berzakat dan sedekah wajib dibayarkan kepada guru MR.TM, orang yang melaksanakan shalat dengan syariat masuk neraka dan kedelapan menyebarkan kebencian dan permusuhan atas nama agama dengan merendahkan para ulama dan pemerintah.

Hasil kajian yang dilakukan terhadap ajaran aliran Taklim Makrifat itu, MUI Sulsel kemudian mengeluarkan fatwa jika ajaran yang beredar luas melalui media sosial dan kanal YouTube itu sesat dan menyesatkan masyarakat.

Adapun hasil keputusan dan poin-poin dari fatwa MUI Sulsel yang dikeluarkan yakni; pertama aliran TM adalah sesat karena dapat merusak ajaran Islam, menyalahi rukun Islam, rukun iman, dan konsep Islam. Kedua mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir; ketiga menyerupakan Allah SWT dengan manusia; keempat mengingkari perintah membaca Al-Quran; kelima mengingkari perintah salat; keenam menafsirkan Al-Quran tidak sesuai dengan kaidah yang benar; ketujuh menyalahi fiqih dan UU Zakat serta terakhir menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa Sesat Aliran Taklim MakrifatHeadlineMUIMUI SulselTaklim Makrifat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Heboh Film Dirty Vote tentang Kecurangan Pemilu, Kenapa Kubu Istana Bereaksi?
Tulisan selanjutnya Mengutip Imam Syafii, Aa Gym: Kebenaran akan Buat Orang Bodoh Tersinggung

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Houthi Menarget Gardu Listrik Masjid Nabawi, Kata Koalisi

Berita
3 Oktober 2026 10:17
Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
Gagal Bunuh Petinggi Hamas di Qatar, ‘Israel’ Kembali Tebar Ancaman Pembunuhan
Menolak Digaji Negara: Kisah Para Hakim Teladan dalam Sejarah Peradaban Islam
Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri

Terbaru

  • Iraq Dapat Pengecualian dari Sanksi Amerika Terkait Penerbangan Iran dari dan ke Najaf
  • Houthi Menarget Gardu Listrik Masjid Nabawi, Kata Koalisi
  • Menlu AS Bicarakan Perlucutan Senjata Hizbullah dengan Raja Yordania
  • Pakar Filsafat Islam UNIDA Ungkap Penyebab Generasi Muda Terpapar Ateisme di Media Sosial
  • Studi: Kopi Dikaitkan dengan Penurunan Risiko Kanker dan Sirosis Hati
  • Ustadz Abdullah Said dalam Liputan Majalah Panji Masyarakat
  • Temuan BRIN, Bahaya Vape: 100% Berdampak Diabetes, 92% pada Paru-Paru
  • Masjidil Aqsha Terus Diserbu Pemukim, Ulama Palestina Serukan ‘Jumat Kemarahan’
  • Menteri Ekstremis ‘Israel’ Pimpin Gerombolan Pemukim Yahudi Serbu Masjid Ibrahimi
  • MUI: Wajib Halal Oktober 2026 Bagian dari Pemenuhan Hak Masyarakat

Mungkin Anda Juga Suka

Itamar Ben Gvir melarang azan
Berita

Menteri Ekstremis ‘Israel’ Pimpin Gerombolan Pemukim Yahudi Serbu Masjid Ibrahimi

1 Oktober 2026 20:31
Berita

MUI: Wajib Halal Oktober 2026 Bagian dari Pemenuhan Hak Masyarakat

1 Oktober 2026 16:02
Berita

LPPOM Dorong Restoran Terbuka soal Status Halal Setiap Outlet

1 Oktober 2026 15:49
Berita

Jurnalis Ini Dipenjara Usai Kritik Menteri India soal Pembongkaran Masjid

1 Oktober 2026 15:47
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?