Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pakai dan Simpan Narkoba Wanita Suriah Dibui 10 Tahun di Dubai

Ama Farah
Terakhir diupdate: 16 Februari 2025 17:34 5:34 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 16 Februari 2025 17:34
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Pidana Dubai menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan denda Dh100.000 atas seorang wanita Suriah yang divonis bersalah menggunakan dan menyimpan narkoba.

Kasus bermula pada 15 April 2024 ketika polisi menangkap wanita berusia 37 tahun tersebut di dekat stasiun kereta Al Qiyadah, setelah satuan anti-narkoba kepolisian di Dubai mendapatkan informasi terpercaya.

Sekitar pukul 8 malam kala itu, wanita tersebut ditangkap, setelah dia tiba di stasiun dan keluar dari sebuah mobil Ford Mustang berwarna putih. Dari penggeledahan terhadap kendaraan itu polisi mendapatkan 25,29 gram methamphetamine cair dalam kemasan botol plastik dan 1,26 gram crystal meth dalam lima bungkusan plastik.

Peralatan yang dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba itu, termasuk gelas dan pipa plastik, sebuah pemantik api, dan tutup plastik, ditemukan di dalam mobil tersebut.

Laporan forensik menyebutkan sampel air seni wanita itu positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Baca Juga

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Dalam pemeriksaan, wanita itu mengaku membeli narkoba itu lewat WhatsApp, mentransfer uang Dh500 ke sebuah rekening bank lokal, dan menerima pesanannya tersebut di lokasi pengambilan yang diberitahukan lewat aplikasi berbagi pesan tersebut.

Tim pengacara yang membelanya di pengadilan mempermasalahkan perbedaan berat barang bukti narkoba yang diserahkan pihak kepolisian dengan laporan forensik. Namun, pengadilan membantahnya dengan mengatakan bahwa yang berbeda adalah berat kotor dari narkoba tersebut, bukan berat bersihnya.

Berdasarkan UU federal Uni Emirat Arab yang mengatur soal narkotika, obat-obatan dan zat psikotropika, kepemilikan antara 20 dan 100 gram methamphetamine bisa dikenakan hukuman maksimal.

Hakim memerintahkan supaya wanita tersebut dijebloskan ke dalam penjara dan dideportasi setelah menjalani masa hukumannya. Apabila hukuman denda tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah satu hari penjara untuk setiap Dh100 yang tidak dibayarkannya, lapor Khaleej Times Ahad (16/2/2025).*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dubainarkobasuriah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Flu Burung di Amerika Serikat Dongkrak Permintaan Impor Telur Ayam Turki
Tulisan selanjutnya Bolak-balik Mencuri Pemuda Italia Minta Polisi Mengurungnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Sejarah

Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Sejarah
16 Oktober 2026 09:32
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?