Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

ICC Menolak Permohonan ‘Israel’ untuk Cabut Surat Penangkapan Netanyahu

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 17 Juli 2025 11:28 11:28 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 17 Juli 2025 11:25
Bagikan
Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant
Bagikan

Hidayatullah.com – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Rabu menolak permintaan ‘Israel’ untuk membatalkan surat penangkapan atas Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan bekas Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Dalam putusan Pra-Peradilan, ICC menyatakan telah menolak dua permintaan ‘Israel’ yang diajukan pada 9 Mei 2025: Satu permintaan untuk pencabutan, pembatalan, atau pembatalan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, dan permintaan lainnya untuk penangguhan penyelidikan jaksa penuntut atas situasi di Palestina.

Pengadilan menolak argumen ‘Israel’ bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina, yang menegaskan kembali keputusan-keputusan sebelumnya.

ICC menambahkan bahwa putusan Kamar Banding pada 24 April 2025 tidak dapat ditafsirkan sebagai upaya melemahkan yurisdiksi pengadilan.

Menurut keputusan tersebut, “penangguhan investigasi hanya berlaku apabila suatu negara menggugat penerimaan suatu kasus,” berdasarkan Pasal 19(7) Statuta Roma.

Baca Juga

Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Para hakim mencatat bahwa ‘Israel’ tidak mengajukan gugatan terkait admisibilitas.

Majelis juga menolak permintaan Israel untuk menutup kesempatan Palestina menyampaikan pandangannya, dengan menyatakan bahwa pengadilan telah memiliki informasi yang cukup dan tidak memerlukan pengajuan tambahan.

ICC memutuskan pada 5 Februari 2021 bahwa Palestina adalah Negara Pihak Statuta Roma dan bahwa yurisdiksi pengadilan mencakup Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, wilayah yang diduduki ‘Israel’ sejak 1967.

Kantor Kejaksaan ICC secara resmi membuka penyelidikan atas situasi di Palestina pada 3 Maret 2021.

‘Israel’ menggugat yurisdiksi pengadilan berdasarkan Pasal 19(2) Statuta Roma pada 23 September 2024.

Majelis Pra-Persidangan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant pada 21 November 2024, dengan alasan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pada tanggal 24 April 2025, Kamar Banding ICC membatalkan putusan prosedural sebelumnya yang menolak keberatan Israel karena dianggap prematur, dan merujuk masalah tersebut kembali ke Kamar Pra-Persidangan untuk keputusan substantif.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Benjamin NetanyahuICCisraelkejahatan kemanusiaanMahkamah Pidana InternasionalSurat Penangkapan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Suriah menarik pasukan dari Suwaida Berhasil Redam Perselisihan Druze-Badui, Suriah Tarik Pasukan dari Suwaida
Tulisan selanjutnya Ratusan keledai dijarah dari Gaza dan diimpor ke Eropa ‘Israel’ Mencuri Ratusan Keledai dari Gaza dan Mengimpornya ke Prancis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

Berita
31 Agustus 2026 20:47
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031

Terbaru

  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

2 September 2026 20:16
Berita

Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

2 September 2026 20:14
Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

1 September 2026 12:00
Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

1 September 2026 09:01
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?