Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pemerintah Aceh Besar Kukuhkan 80 Nazhir Lewat Penyerahan Sertifikat Wakaf

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Agustus 2025 19:46 7:46 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Agustus 2025 20:00
Bagikan
Wujudkan Tata Kelola Wakaf, Aceh Besar Serahkan 80 Sertifikat Tanah kepada Nazhir
Bagikan

Hidayatullah.com – Sebanyak 80 Nazhir (pengelola tanah Wakaf) yang tersebar dalam 12 Kecamatan menerima sertifikat tanah wakaf periode kedua yang diserahkan Pemerintah Aceh Besar di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (20/08/2025).

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri, Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, Kepala Kankemenag Aceh Besar H Saifuddin SE, Kepala Badan Pertanahan Aceh Besar, Dr Ramlan SH MH, dan Ketua Baitul Mal Aceh Besar Azwir Anwar.

Wakil Bupati Aceh Besar mengatakan butuh kerja keras dalam proses sertifikasi tanah wakaf tersebut. Namun berkat kolaborasi dan sinergitas beberapa lembaga khususnya Kejaksaan, sehingga hari ini bisa diserahkan beberapa sertifikat tanah wakaf.

“Untuk itu, kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras bersama sehingga sertifikat tanah wakaf periode pertama ini dapat diserahkan pada hari ini pada 80 nazhir,” kata Syukri.

Ia mengaku proses bukan pekerjaan yang mudah dan gampang, namun semua ini dapat dilakukan jika memiliki tingkat kepedulian yang tinggi terkait tanah Wakaf.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar mengatakan Aceh Besar menargetkan 150 sertifikat tanah Wakaf untuk tahun 2025. Dukungan lintas sektoral akan mempercepat penyelesaian dokumen yang dibutuhkan.

“Mudah-mudahan target yang ingin kita capai ini dapat terwujud dengan dukungan lintas sektoral sebagaimana terjalin dengan baik selama ini,” demikian kata Jemmy.*/Sayed M. Husen

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehnazhirSertifikat Tanah Wakafwakaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pelatih Sepak Bola Italia Desak ‘Israel’ Dilarang Tampil di Kompetisi Internasional
Tulisan selanjutnya Banjir Pakistan Aksi Cepat Guru Pakistan Selamatkan 900 Siswa dari Terjangan Banjir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?