Hidayatullah.com – Arab Saudi dilaporkan telah mengeksekusi mati seorang pria dan wanita asal Bangladesh yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan mesum di dalam sebuah masjid di Mekkah.
Hal itu diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, melalui Saudi Press Agency (SPA) pada Kamis (15/10/2026).
Keduanya diidentifikasi sebagai Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar, yang merupakan warga negara Bangladesh.
Aparat keamanan setempat menangkap keduanya setelah melakukan tindakan yang mereka sebut sebagai perbuatan amoral di dalam sebuah masjid di Mekkah.
Setelah melalui proses penyelidikan, keduanya didakwa dan dihadapkan ke pengadilan yang berwenang. Pengadilan menyatakan mereka bersalah dan menjatuhkan hukuman mati berdasarkan hukum ta’zir Arab Saudi.
Kementerian menyatakan bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman tersebut mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan, pelanggaran terhadap kesucian masjid, serta situasi saat tindakan tersebut terjadi.
Putusan tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan oleh otoritas peradilan terkait, dan sebuah dekrit kerajaan diterbitkan untuk mengizinkan pelaksanaannya. Eksekusi dilakukan pada hari Rabu, 14 Oktober 2026, di wilayah Mekkah.
Dalam pernyataannya, Kementerian Dalam Negeri menegaskan kembali komitmen pemerintah Arab Saudi untuk menjaga keamanan, menegakkan keadilan, serta menerapkan hukum Islam terhadap pihak-pihak yang melanggar kesucian masjid.
Kementerian juga memberikan peringatan bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran serupa akan dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di kerajaan tersebut.*




