Hidayatullah.com – Kesadaran untuk melindungi anak dari bahaya bermedia sosial semakin meluas. Yunani menjadi negara terbaru yang mensahkan larangan tersebut melalui undang-undang.
Melansir Tovima, Parlemen Yunani pada Jumat resmi menyetujui undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses platform media sosial, meliputi Instagram, Facebook dan Tiktok.
Larangan ini, imbuh Tovima, akan berlaku pada 1 Januari 2027. Meski begitu undang-undang tersebut tetap mengizinkan akses terhadap sumber daya pendidikan dan layanan komunikasi.
Wajib verifikasi
Platform media sosial diwajibkan memverifikasi usia pengguna melalui token digital yang mengonfirmasi kelayakan tanpa perlu mengungkapkan identitas.
Undang-undang ini menyasar akses ke platform, bukan konektivitas internet secara umum, dengan regulator tetap memiliki wewenang untuk memperluas daftar layanan yang dibatasi.*




