Hidayatullah.com– Seorang pria Yaman yang berhasil mengumpulkan uang hampir setengah miliar rupiah di Arab Saudi diciduk petugas, kata Direktorat Jenderal Keamanan Publik hari Sabtu (30/4/2022).
Pengemis itu ditangkap polisi di Jeddah, kata Direktorat lewat Twitter, seraya menambahkan bahwa pria itu mengumpulkan uang dengan cara mengemis di masjid. Uang yang berhasil dikumpulkan sekitar 110.000 riyal (±424.929.000 rupiah), lansir Alarabiya.
Undang-undang anti-pengemis, yang diberlakukan Arab Saudi mulai Januari 2021, menjatuhkan hukuman penjara satu tahun atau denda hingga 100.000 riyal atau keduanya bagi siapa saja yang mengemis atau bekerja sama dengan pengemis atau menghasut orang untuk mengemis.
Selain hukuman tersebut, warga asing akan dideportasi setelah menjalani hukumannya dan hanya boleh memasuki wilayah Saudi hanya untuk melakukan ibadah haji atau umrah.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Petugas keamanan di seluruh Saudi telah menangkap 3.719 pengemis antara 22 Maret 2022 hingga 30 Maret 2022, menurut Kementerian Dalam Negeri.*