Hidayatullah.com–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administatif berupa teguran tertulis pada Metro TV atas tayangan Program Siaran “Breaking News tentang Whitney Houston Meninggal” yang tayang pada 12 Februari 2012 pukul 09.28 WIB.
Program tersebut menayangkan adegan ciuman bibir antara Whitney Houston dengan seorang aktor yang merupakan cuplikan dari sebuah film.
“Pelanggaran yang telah dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan terhadap anak-anak dan remaja serta norma dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran,” demikian disampaikan KPI dalam situs resminya pada 22 Februari 2012.
Dalam surat No. 86/K/KPI/02/12 yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 13 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 17 huruf g.*