Majelis Tarjih Muhammadiyah: Isbal Hukumnya Mubah, Jangan Terpecah karenanya
Hidayatullah.com—Majelis Tarjih hukum isbal adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak didasari oleh…
Hidayatullah.com—Majelis Tarjih hukum isbal adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak didasari oleh…
Sign in to your account