Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hidayatullah Surati DPR, Minta Pembahasan RUU HIP Tak Dilanjutkan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Juni 2020 07:35 7:35 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Juni 2020 07:35
Bagikan
Ketua Umum DPP Hidayatullah Nashirul Haq (kanan) bersama Wakil Presiden periode 2014-2019 Jusuf Kalla (tengah), Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (dua dari kanan), serta para tokoh lain saat peresmian Masjid Baitul Karim dan Pusat Dakwah Hidayatullah di Jakarta (11/10/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah secara resmi mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Kamis (18/06/2020).

Surat yang ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua MPR RI tersebut berisi permintaan kepada DPR agar tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP Hidayatullah, Dr Nashirul Haq, dan Sekretaris Jenderal DPP Hidayatullah, Ir Candra Kurnianto.

Selain itu, dalam surat tersebut, DPP Hidayatullah meminta agar DPR mencabut RUU HIP dari daftar Program Legislasi Nasional 2020. Adapun materi haluan ideologi Pancasila, tertulis dalam surat itu, sebaiknya dimasukkan dalam usulan perubahan UUD 1945.

Menurut Sekjen DPP Hidayatullah, Candra Kurnianto, surat ini dilayangkan mengingat respons masyarakat yang demikian besar atas RUU ini. “Surat ini merupakan tanggung jawab kami sebagai bagian dari elemen bangsa yang menginginkan terwujudnya cita-cita berbangsa dan bernegara sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945,” jelasnya kepada hidayatullah.com, Jumat (19/06/2020).

Isi surat tersebut ada 4 hal. Pertama, menyoroti judul dan substansi RUU HIP yang dinilai oleh DPP Hidayatullah sebagai tafsir atas Pancasila yang normanya diatur dalam Pembukaan UUD 1945. “Seharusnya, substansi demikian diatur dalam batang tubuh UUD 1945, bukan dalam peraturan perundangan setingkat undang-undang,” jelas Candra.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kedua, muatan undang-undang seharusnya menjadi penjabaran lebih lanjut dari ketentuan di dalam batang tubuh UUD 1945, bukan materi muatan yang ada dalam pembukaan UUD RI 1945.

Ketiga, Pancasila sebagai dasar negara, filosofi negara, ideologi negara, dan sumber dari segala sumber hukum, sudah dikukuhkan dalam berbagai macam peraturan perundangan-undangan. “Jadi kedudukan Pancasila sudah sangat kuat. Seluruh peraturan perundangan-undangan seharusnya menjadi pengejawantahan dari nilai-nilai Pancasila,” jelas Candra lagi.

Kalaupun dalam praktiknya ada hal yang dianggap berlainan, maka itu bukan problem norma, tapi problem pelaksanaan. Yang diperlukan bukan membuat norma baru seperti RUU HIP, namun memperbaiki dan meluruskan tata kelola bernegara.

Adapun butir keempat dalam surat tersebut menjadi kesimpulan dari tiga butir sebelumnya. Kesimpulan tersebut berupa permintaan agar DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP.* (Mahladi)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPP HidayatullahDPR RINashirul HaqpancasilaRUU HIPUUD 1945
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPR: Pelajaran Agama Harus Dapatkan Porsi Proporsional, Jangan Dikurangi
Tulisan selanjutnya Kemendikbud Bantah Rencana Peleburan Mapel Agama dengan PPKn

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Berita
13 Oktober 2026 16:03
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?