Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag: Shalat Idul Adha Bisa di Lapangan atau Masjid, kecuali yang Dilarang Pemda

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Juli 2020 14:59 2:59 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Juli 2020 14:59
Bagikan
Menteri Agama Fachrul Razi di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menurut Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, pemerintah sebetulnya sudah membolehkan masyarakat menggelar shalat Idul Adha di masjid dan lapangan terbuka. Hanya saja, harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah dan Gugus Tugas daerah setempat.

“Pada prinsipnya shalat Idul Adha 1441 Hijriah sudah dapat kita lakukan di lapangan, atau di masjid, kecuali di tempat, atau daerah tertentu yang tidak dibolehkan oleh pemerintah daerah, atau Gugus Tugas covid setempat, karena alasan tidak aman Covid,” ujar Fachrul saat konferensi pers yang disiarkan langsung di akun YouTube BNPB, Kamis (30/07/2020).

Menag juga meminta setiap tempat yang menggelar shalat Idul Adha benar-benar memastikan kebersihan tempat shalat. Dia meminta masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan yakni memakai masker dan jaga jarak.

“Yakinkan bahwa lingkungan tempat shalat aman Covid, batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jamaah. Bawa peralatan salat masing-masing, pakai masker, jaga jarak, tidak usah bersalaman atau berpelukan, pengumpulan infak tanpa bersentuhan kotak sumbangan, dan perpendek pelaksanaan salat dan khutbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya,” jelasnya.

Fachrul mengungkapkan bahwa hal itu juga sudah tertuang dalam surat edaran (SE) Menag Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan kurban Tahun 1441 Hijriah 2020 Masehi. Masyarakat yang melakukan shalat jamaah diimbau tetap mentaati protokol kesehatan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut, panitia kurban juga diimbau agar membawa alat sendiri untuk memotong hewan kurban. Selain itu Menag juga meminta agar daging kurban yang telah dipotong disalurkan langsung ke rumah warga.

“Pemotongan hewan juga boleh dilakukan dengan mentaati protokol kesehatan, lakukan di tempat terbuka, hewan kurban dalam keadaan sehat, petugas pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak, cegah adanya kerumunan orang, dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima,” ujarnya.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19Fachrul Raziidul adhakurbanMenagShalat Id
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wali kota Istanbul Dikecam Akibat Pengeluaran Anggaran Berlebihan untuk Jamuan Makan Malam
Tulisan selanjutnya Kurban dan Ketahanan Pangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Berita
13 Oktober 2026 00:13
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?