Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yogyakarta Siap Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Bisa Didenda Rp7,5 Juta

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 November 2020 16:12 4:12 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 November 2020 16:12
Bagikan
Kawasan Malioboro-Yogyakarta (RoL)
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah Kota Yogyakarta menggencarkan sosialisasi peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok. Propinsi ini juga memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah yang menjalankan ketentuan tersebut dengan baik.

“Sosialisasi masih terus dilakukan karena tujuannya adalah untuk memberikan penyadaran ke masyarakat agar merokok di tempat yang sudah ditentukan,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Ahad (15/11/2020).

Selain itu, lanjut dia, pemerintah kota mengevaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah yang menerapkan peraturan itu dengan baik.  Perda KTR mencakup lingkungan perkantoran, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Termasuk di destinasi wisata. Kenyamanan dan keamanan pengunjung harus diutamakan. Salah satunya memastikan perokok merokok di tempat yang sudah ditetapkan,” kata Heroe.

Tempat wisata yang baru saja ditetapkan sebagai KTR dan diharapkan menjadi percontohan untuk tempat wisata lain adalah Malioboro. Kepala Unit Pelaksana Teknis Malioboro Ekwanto mengatakan, masih banyak perokok yang merokok sembarangan dan kemudian membuang puntungnya secara sembarangan di Malioboro.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kami akan upayakan untuk menggencarkan sosialisasi melalui radio komunitas di kawasan Malioboro. Kami akan umumkan melalui radio agar tidak merokok sembarangan tetapi memanfaatkan tempat khusus merokok yang sudah disiapkan,” katanya.

Sosialisasi, lanjut dia, harus dilakukan secara rutin karena wisatawan dan pengunjung di Malioboro selalu silih berganti.  “Jogoboro juga akan diminta mengingatkan pengunjung untuk mematuhi aturan KTR. Kami sebatas mengingatkan saja, tidak bisa melakukan tindakan atau pemberian sanksi karena secara regulasi tidak memungkinkan,” katanya dikutip laman Antara News.

Heroe menekankan bahwa Perda KTR tidak melarang warga untuk merokok, tetapi mengatur agar warga merokok di tempat yang sudah ditetapkan. Perokok yang melanggar ketentuan mengenai KTR bisa kena sanksi berupa hukuman kurungan maksimal satu bulan dan denda maksimal Rp7,5 juta.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kawasan tanpa rokoklarangan merokokMalioboroWisata Yogyakarta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengurai Makna Habib
Tulisan selanjutnya Terkontaminasi Covid-19, China Hentikan Impor Makanan Beku 109 Negara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

Berita
13 Oktober 2026 05:30
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Arab Saudi: Tiga Orang Tewas dalam Serangan di Bandara Internasional Riyadh
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Terbaru

  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
  • Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
  • PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
  • Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
  • Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?