Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tekan Covid, Pemerintah Perpanjang PPKM 2 Pekan dengan Sejumlah Kelonggaran

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Februari 2021 07:56 7:56 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Februari 2021 07:56
Bagikan
[Ilustrasi] Kampanye pemerintah mengajak masyarakat melakukan tes Covid-19, di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat (23/05/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri No.3/2021 yang beredar tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021,” demikian bunyi diktum ke-14 Instruksi Mendagri tersebut.

Meski diperpanjang terdapat aturan yang disesuaikan, dibandingkan dengan PPKM yang lalu, tanggal 26 Januari hingga 08 Februari 2021, ada beberapa kelonggaran ketentuan yang diatur Pemerintah. Salah satunya terkait dengan pembatasan tempat kerja/perkantoran dari sebelumnya hanya 25% yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) menjadi 50% pada PPKM mikro ini.

“Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis diktum ke-9 huruf a.

Selain itu, kelonggaran lain juga diberikan dari ketentuan pembatasan di sektor restoran yang pada PPKM sebelumnya hanya 25% yang diperbolehkan makan di tempat, tapi di PPKM mikro kini diperlonggar menjadi 50%.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kegiatan restoran. Makan/minum di tempat sebesar 50%. Dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar /dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” demikian kutipan diktum ke-9 huruf d poin 1.

Selanjutnya kelonggaran lainnya pada jam operasional tempat perbelanjaan atau mall. Dimana keputusan pada PPKM jilid dua telah diperlonggar dari semula jam 19.00 menjadi 20.00. Kemudian pada PPKM Mikro ini dilonggarkan kembali dari jam 20.00 menjadi jam 21.00.

“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” bunyi kutipan diktum ke-9 huruf d poin 2.

Sementara untuk kegiatan belajar mengajar masih seperti sebelumnya dilakukan secara daring atau online.

Lalu ada beberapa sektor esensial yang masih diperbolehkan beraktivitas 100%. Di antaranya kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian kegiatan konstruksi juga tetap diperbolehkan beroperasi 100% seperti PPKM sebelumnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pembatasan kapasitas tempat ibadah juga masih tetap 50%. Lalu kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan tetap dihentikan sementara. Pemda juga masih diminta melakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19MendagriPPKMPSBB
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sabar Dalam Ketaatan Itu Berat
Tulisan selanjutnya Inggris Usir Jurnalis Mata-Mata China, Cabut Izin Operasional CGTN

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?