Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar: Cuitan Novel Baswedan Soal Maaher At-Thuwalibi Merupakan Opini

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 13 Februari 2021 16:52 4:52 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 13 Februari 2021 16:52
Bagikan
Penyik senior KPK Novel Baswedan dalam diskusi bertema "Mencari Capres Anti Korupsi" bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (17/07/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi pelaporan terhadap Novel Baswedan. Sebagaimana diketahui, Novel dipolisikan dengan tuduhan provokasi dan hoaks lewat cuitan di Twitter.

Menurut akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini, cuitan Novel Baswedan itu merupakan pendapat. Bukan bentuk tindak pidana provokasi apalagi hoaks.

“Unsur hasutan dan provakasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thuwalibi,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (13/02/2021).

Ia meminta kepada masyarakat agar selektif dalam membuat laporan ke polisi. Jangan sampai setiap pendapat yang berseberangan selalu dibawa ke polisi. Sebab, perbedaan pandangan tidak bisa dihindari dalam demokrasi.

“Kritik, pandangan, dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi. Maka itu, pendapat tidak dapat dikonstruksikan atau ditransformasikan menjadi hasutan atau penyebaran berita bohong,” paparnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Selain itu juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana, merupakan ultimum remidium alias upaya pamungkas,” sambungnya.

Suparji menekankan bahwa polisi dalam menanggapi laporan masyarakat perlu mengedepankan restorative justice dan mediasi penal. Konsep presisi hendaknya dilaksanakan secara konsisten.

“Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsinbilitas, transparan, dan berkeadilan. Jadi laporan ini, menurut saya, direspons dengan lebih persuasif,” pungkasnya.

Baca: Novel Baswedan Dipolisikan Pakai UU ITE, Pelapor: Novel Timbulkan Kegaduhan

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Penyidik senior KPK, Novel Baswedan resmi dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia diduga telah melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun pihak yang melaporkan itu, ialah Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK).

Menurut DPP PPMK, Novel telah menyebarkan hoaks soal meninggalnya Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di dalam penjara.

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski menduga Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Novel juga dituding melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

“Kami akan meminta pihak Bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk diklarifikasi,” kata Joko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/02/2021).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Maaher At-ThuwalibiNovel BaswedanSuparji AhmadtwitterUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kekuatan Islam Menurut Misionaris
Tulisan selanjutnya Persis: Din Syamsuddin Dituduh Radikal Bisa Jadi Modus Kriminalisasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Berita
16 Oktober 2026 14:29
Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Terbaru

  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?