Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
KajianKonsultasi

Haram, Hukum Tato Alis

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 April 2022 23:14 11:14 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 April 2022 10:00
Bagikan
hukum tato alis
hukum sulam tato alis haram menurut Mazhab Syafii
Bagikan

Dalam Madzab Syafi’i hukum melakukan tato alis, sulam alis, sulam tato, sulam bibir adalah haram. Kenapa? Begini dalilnya

Daftar isi
  • Hukum Tato Alis
  • Sulam atau tato alis
  • Sulam alis mengikut tren
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Hidayatullah.com | MENCUKUR alis dan mentato sudah tidak asing lagi di masyarakat. Hal ini kerap dilakukan kaum perempuan untuk mempercantik diri. Alasan mencukur alis adalah untuk merapikan agar saat dibentuk terlihat bagus.

Selain itu, ada lagi sekarang teknologi yang berhubungan dengan alis yaitu mempertebal alis dengan sulam alis. Sulam alis ini seperti mentato alis agar terlihat lebih tebal dan berbentuk.

Kedua hal tersebut dilarang oleh Allah. Tidak cuma sulam alis, namun segala jenis tato permanen sangat dilarang dalam Islam

***

Baca Juga

Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara
KH. Abdullah Said dalam Liputan Majalah Panji Masyarakat
Jika Bumi Menutup Semua Pintu, Ketuklah Pintu Langit!
Menolak Digaji Negara: Kisah Para Hakim Teladan dalam Sejarah Peradaban Islam

Hukum Tato Alis

Hukum tato (wasym), merenggangkan gigi (tafalluj) dan  mengerok alis (namash) telah dibahas dalam Islam. Hukum membuat tato adalah haram, baik dianggap menghalangi air wudu ataupun tidak.

Hal ini karena illat keharaman tato adalah hadis yang melarang hal itu. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ . [رواه البخارى: اللباس: المشتوشمة]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah ra, Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang yang minta dicabutkan bulu alisnya, orang-orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah.” (HR: al-Bukhari).

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. [رواه مسلم: اللباس والزينة: تحريم فعل الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwasan Rasulullah ﷺ melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato.” (HR: Muslim).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ مُبْتَغِيَاتٍ لِلْحُسْنِ مُغَيِّرَاتٍ خَلْقَ اللَّهِ. [رواه الترمذى: الأدب عن رسول الله: ماجاء فى الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah ra., bahwa Nabi ﷺ melaknat orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah.” (HR: at-Tirmidzi).

Dari hadis ini ada tiga hal yang diharamkan yang pertama orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato; yang kedua orang yang mencukur alis; yang ketiga orang yang merenggangkan giginya agar nampak indah. (Syarah Muslim: 14/106).

Sulam atau tato alis

Sulam alis adalah suatu proses pengerjaan membentuk alis dengan mengaplikasikan tinta ke lapisan kulit dalam yang berupa serat-serat bulu alis dengan bentuk yang telah disesuaikan sebelum proses menggunakan mesin khusus (embroidery machine). Tinta yang digunakan berbahan dasar herbal.

Layaknya tren kecantikan pada umumnya sulam alis ini memiliki banyak model yang ditawarkan: munculah layanan tren sulam alis dalam bentuk 2 dimensi, sulam alis bisa disebut sebagai perawatan alis yang lebih baik daripada tato alis.

Sulam alis dalam 2 dimensi yang memiliki arsiran dengan pola sejajar (teknik single line) dan gambar hanya 1 arah. Karena penggambaran bulu alis hanya dengan pola sejajar atau searah, maka hasilnya terlihat tidak natural dan kaku. Setelah itu muncul lagi berikutnya, dan seterusnya.

***

Sulam alis mengikut tren

Melukis pada alis mata, di mana rambut alis yang asli dibuang/dikerok. Sama dengan tato, namun sulam alis, tidak bertahan lama (tato semi permanen). Demikian juga, sulam bibir. Hukum sulam alis atau bibir menurut Mazhab Syafi’i: haram.

Tato alis karena mengikuti trend (tazyîn li al-ajånib) menurut Mazhab Syafi’i dan Maliki adalah haram.

Menurut Al-Adawi (ulama Malikiyah), larangan dalam hadis Nabi khusus bagi wanita yang ‘iddatul wafat (‘lddah karena suaminya wafat) dan wanita yang suaminya tidak jelas kabarnya (mafqúd). (Is’ad ar-Rafiq, 2/123, Asná al-Mathalib, 1/173; Fath al-Bårî, 10/443; Al-Maus’ah Al-Fighiyyah, 11/ 273 dan 14/81; l’anat A-Thalibîn, 4/199, Hasyiyah Al-‘Adawi, 2/599, Al-Muntaga, 4/ 368).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:sulam tatotatotato alis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BMH Gelar Buka Puasa Bersama Santri di Manokwari
Tulisan selanjutnya cuti bersama tahun 2021 Cuti Bersama Idulfitri 1443 H Resmi Ditetapkan: 29 April dan 4-6 Mei

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia

Berita
11 Oktober 2026 20:48
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Terbaru

  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Mungkin Anda Juga Suka

Hikmah

Teladan Umar bin Khattab Ra. dalam Mengatasi Problem Gratifikasi

29 September 2026 08:30
Kajian

Al-‘Aqabah: Jalan Terjal Menuju Peradaban Fitrah

15 September 2026 13:13
Kajian

Merdeka Bersuara, Bukan Merampas Ketenangan: Sound Horeg dalam Syariat

22 Agustus 2026 11:43
Kajian

Atas Jasa Ulama Madzhab, Ijtihad Tidak Lagi Harus Dari Nol

22 Agustus 2026 10:58
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?