Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Sejarah

Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Mahmud
Terakhir diupdate: 16 Oktober 2026 09:32 9:32 am
Mahmud
Dipublikasikan 16 Oktober 2026 09:32
Bagikan
Ilustrasi Kebakaran Hutan
Bagikan

Dalam sejarah peradaban Islam, ada kisah sangat berharga untuk dijadikan pelajaran dalam menyikapi kasus kebakaran hutan yaitu yang terjadi pada Kesultanan Utsmani antara tahun 1840-1920.

Hidayatullah.com | HUTAN merupakan salah satu amanah ekologis terpenting bagi keberlangsungan hidup manusia di muka bumi. Dalam lintasan sejarah, ancaman kebakaran hutan bukanlah fenomena yang baru muncul di era pemanasan global modern, melainkan telah menjadi tantangan serius sejak masa Kesultanan Utsmani.

Berdasarkan penelitian komprehensif yang ditulis oleh Erhan Kılıç pada tahun 2020 dalam jurnal ilmiah Ağaç ve Orman (Volume 1, Nomor 1, halaman 12–20) dengan judul “Osmanlı ormancılığında orman yangınlarıyla mücadele yöntemleri” (Metode Penanggulangan Kebakaran Hutan dalam Kehutanan Utsmani), terungkap secara mendalam bagaimana pemerintah Utsmani antara tahun 1840 hingga 1920 berjibaku menghadapi bencana kebakaran hutan melalui berbagai pendekatan organisasi, teknis, dan instrumen hukum berdasarkan dokumen-dokumen arsip negara.

Penelitian Erhan Kılıç dalam jurnal ilmiah Ağaç ve Orman terkait kebakaran hutan pada kesultanan Utsmani

Pada masa Kesultanan Utsmani, pengelolaan hutan awalnya dibagi menjadi dua kategori utama, yakni hutan Ocaklık yang dikhususkan bagi pemenuhan kebutuhan militer serta diawasi secara ketat oleh korps Yanisari, dan hutan Cibâl-i Mübâha yang berarti pegunungan atau kawasan hutan bebas yang boleh dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat luas berdasarkan prinsip fikih Islam serta konsep negara kesejahteraan. Sayangnya, kelonggaran pengawasan pada hutan Cibâl-i Mübâha menjadikannya titik paling rawan terhadap aksi pembakaran hutan yang disengaja oleh oknum masyarakat, sehingga status pemanfaatan bebas tersebut akhirnya dihapus melalui Peraturan Kehutanan (Orman Nizamnamesi) pada tahun 1870.

Secara geografis, bentang alam Anatolia yang berada di sabuk iklim Mediterania dengan topografi curam memang sangat rentan memicu dan memperluas kobaran api, namun catatan arsip membuktikan bahwa faktor pemicu utamanya tetaplah ulah tangan manusia, baik karena kelalaian maupun kesengajaan demi keuntungan pribadi. Penduduk desa maupun pemilik peternakan kerap membakar hutan di lokasi terpencil untuk membuka lahan pertanian baru agar terhindar dari pajak hasil bumi (öşür), sekaligus karena lahan bekas bakaran memberikan hasil panen dan rumput gembalaan yang sangat subur selama beberapa tahun pertama.

Baca Juga

KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara
KH. Abdullah Said dalam Liputan Majalah Panji Masyarakat
Menolak Digaji Negara: Kisah Para Hakim Teladan dalam Sejarah Peradaban Islam
Syair Ahmad Baktsir dan Detak Jantung Diplomasi Kemerdekaan RI di Kairo
Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI

Selain itu, faktor ekonomi dari produksi arang kayu juga memicu pembakaran sengaja, khususnya di hutan Belgrad dan Alemdağ di sekitar Istanbul, sebab kayu basah yang baru ditebang hanya menghasilkan sekitar seperlima arang, sedangkan kayu dari pohon yang telah terbakar mampu menghasilkan arang hingga separuh volumenya.

Selain motif ekonomi yang disengaja, kebakaran hutan di era Utsmani juga kerap dipicu oleh kelalaian, kepercayaan takhayul, hingga gejolak peperangan. Api sering kali muncul akibat merembetnya kebakaran desa, percikan bara api dari cerobong kereta api uap (şimendifer), buangan puntung rokok, api unggun musafir dan pemburu, hingga pengasapan sarang lebah liar oleh pencari madu di lubang-lubang pepohonan. Bahkan, dokumen arsip mencatat adanya kepercayaan takhayul yang aneh di mana warga sengaja membakar hutan di dataran tinggi karena meyakini kepulan asapnya akan memengaruhi awan dan menurunkan hujan.

Situasi semakin memburuk ketika pecah Perang Balkan dan Perang Dunia I, di mana sekitar tiga ratus ribu hingga lima ratus ribu tentara desersi (firari) serta kelompok bandit bersembunyi di dalam hutan dan memicu banyak kebakaran besar, baik karena ketidaksengajaan maupun sengaja dibakar oleh bandit untuk menyibukkan aparat keamanan Utsmani, ditambah lagi dengan aksi tentara pendudukan Yunani yang membakar hutan saat mundur pada masa Perang Kemerdekaan.

Upaya pelembagaan kehutanan Utsmani dalam menanggulangi bencana ini dimulai dengan pendirian Direktorat Kehutanan pertama di Istanbul pada tahun 1840 beserta pemberlakuan 22 Pasal Rancangan Aturan Kehutanan (Orman Layihası), yang sempat ditutup karena kendala biaya namun kembali dihidupkan secara lebih terstruktur pada tahun 1869 hingga 1870 dengan bantuan para ahli kehutanan asal Prancis.

Secara teknis, publikasi pada jurnal Orman ve Maadin Mecmuası tahun 1890 serta buku panduan militer karya Menteri Perang Mahmut Kamil Paşa pada tahun 1916 merinci metode pemadaman yang sangat sistematis bagi para petugas dan prajurit. Api permukaan (örtü yangını) diinstruksikan untuk dipadamkan dengan memukulkan dahan berdaun, ranting, atau menimbunnya menggunakan tanah dengan sekop. Sedangkan untuk mencegah api merembet dan mengatasi api tajuk (tepe yangını), petugas diwajibkan membuka jalur sekat bakar (şerit) selebar minimal 20 meter yang dibersihkan dari ranting kering, serta menerapkan teknik api balik (karşı ateş) dalam kondisi darurat yang terukur.

Di musim kemarau yang rawan, pos-pos pantau militer memberikan peringatan dini kebakaran melalui tiupan terompet panjang atau lima kali tembakan senapan berturut-turut dalam lima detik, yang dilanjutkan dengan pengerahan regu pemadam militer serta masa penjagaan pendinginan lahan selama dua hari pascakebakaran agar api tidak menyala kembali. Pemerintah juga memobilisasi warga desa melalui instruksi kepala desa (muhtar), mengangkat penjaga kebakaran sementara (geçici yangın korucuları) pada bulan-bulan rawan dengan tunjangan uang roti, serta mendirikan gubuk-gubuk jaga yang dilengkapi peralatan cangkul, kapak, dan sekop.

Dari sisi penegakan hukum, Kesultanan Utsmani menerapkan sanksi yang sangat keras terhadap para perusak hutan. Berdasarkan Pasal 164 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Ceza Kanunname-i Hümayunu) yang dirujuk oleh Peraturan Kehutanan 1870, pelaku pembakaran hutan yang disengaja diancam dengan hukuman kerja paksa mendayung kapal (kürek cezası) seumur hidup, yang kemudian direvisi pada 15 Maret 1890 agar dapat diterapkan secara sementara sesuai tingkat kesalahan di lapangan.

Pemerintah bahkan sempat menerapkan metode fikih klasik bernama Kaseme pada tahun 1885 atas usulan Gubernur Sivas Halil Rıfat Paşa, di mana warga sekitar lokasi kejadian harus bersumpah tidak mengetahui pelaku pembakaran dan wajib menanggung ganti rugi kerusakan hutan secara kolektif apabila pelaku tak ditemukan, meskipun sistem ini akhirnya dihapus oleh Şura-yı Devlet (Dewan Negara) pada 28 Oktober 1904 karena nilai ganti ruginya dinilai tidak lagi proporsional.

Menariknya, karena ancaman hukuman kerja paksa seumur hidup dirasa terlalu berat dan tidak sebanding dengan kondisi sosial masyarakat yang tengah dilanda kesulitan perang, banyak pejabat pembuat berita acara maupun hakim pengadilan yang enggan menjatuhkan vonis tersebut atau memilih mencatat pelakunya sebagai tentara desersi agar kasusnya berstatus tak dikenal, sehingga penasihat kehutanan asal Austria, Hermann Veith, mengusulkan agar sanksi diganti menjadi denda administratif yang lebih praktis dan memberikan efek jera secara nyata.

Atas dorongan pembenahan administrasi pula, pada tahun 1918 pemerintah Utsmani mulai melakukan pencatatan statistik kebakaran hutan secara sistematis untuk pertama kalinya melalui buku induk “Orman Hariklerinin Kaydına Mahsus Defter”, yang mencatat 427 kejadian kebakaran dengan luas 26.564,7 hektare pada tahun 1918 dan 120 kejadian seluas 8.425,6 hektare pada tahun 1919.

Buku Khusus Pecantatan Kebakaran Hutan dalam Kesultanan Utsmani

Sejarah panjang kehutanan Utsmani ini memberikan cermin nyata bagi kita tentang bahaya keserakahan dan kelalaian manusia yang merusak keseimbangan ekologis. Dalam ajaran Islam, segala bentuk pengrusakan terhadap alam merupakan larangan keras sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 41, yang artinya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Sebaliknya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat menekankan semangat penghijauan dan pelestarian pepohonan bahkan dalam situasi paling genting sekalipun, sebagaimana sabda beliau dalam hadits riwayat Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (168/479):

إِنْ قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا

“Jika terjadi hari kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada sebuah bibit tanaman, maka jika ia mampu sebelum terjadi hari kiamat untuk menanamnya, hendaklah ia menanamnya.” Prinsip pelestarian alam ini juga dipegang teguh oleh generasi Salafush Shalih, sebagaimana wasiat agung Khalifah pertama Abu Bakar Ash-Shiddiq yang diceritakan Al-Auza’i:

وَنَهَى أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ يَزِيدَ أَنْ يَقْطَعَ شَجَرًا مُثْمِرًا أَوْ يُخَرِّبَ عَامِرًا، وَعَمِلَ بِذَلِكَ الْمُسْلِمُونَ بَعْدَهُ

“Abu Bakar Ash-Shiddiq melarang Yazid untuk menebang pohon yang berbuah dan melarang merusak tempat-tempat yang makmur (berpenghuni atau bermanfaat). Kaum muslimin pun mengamalkan hal tersebut sepeninggal beliau.” (Sunan At-Tirmidzi, III/210)

Dari rekam jejak sejarah Utsmani yang dipaparkan oleh Erhan Kılıç (2020) beserta tuntunan wahyu dan teladan para salaf tersebut, terdapat pelajaran besar yang sangat relevan bagi pengelolaan lingkungan masa kini. Pertama, fasilitas publik seperti hutan bebas Cibâl-i Mübâha yang awalnya diniatkan untuk kemaslahatan umat justru mengalami kehancuran ketika dieksploitasi tanpa pengawasan oleh pihak-pihak yang mementingkan keuntungan pribadi jangka pendek.

Kedua, kepastian hukum yang realistis jauh lebih efektif daripada sekadar ancaman hukuman berat di atas kertas, sebab ancaman kerja paksa mendayung seumur hidup di masa Utsmani terbukti gagal menghentikan pembakaran hutan ketika aparat enggan menerapkannya di lapangan. Ketiga, ketiadaan mata pelajaran khusus penanggulangan kebakaran di kurikulum Sekolah Kehutanan (Orman Mektebi) Utsmani sejak tahun 1857 menjadi celah kelemahan tersendiri, sedangkan dimulainya pencatatan buku induk kebakaran pada tahun 1918 menjadi warisan ilmiah yang sangat berharga untuk memantau pemulihan vegetasi hutan pascakebakaran hingga hari ini.

Dari data-data yang terungkap terkait kebakaran hutan dalam Daulau Turki Utsmani, terdapat pelajaran berharga bahwa menjaga kelestarian hutan dari bencana kebakaran bukan sekadar urusan teknis birokrasi negara, melainkan wujud ketaatan spiritual dan tanggung jawab moral setiap insan dalam memelihara amanah Allah di muka bumi. (MBS)

Redaktur: Mahmud
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kebakaran hutanKesultanan UtsmaniTurki Utsmani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia

Berita
11 Oktober 2026 20:48
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Terbaru

  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
  • Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
  • PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
  • Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Mungkin Anda Juga Suka

Sejarah

Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah

15 Juni 2026 07:41
Sejarah

H.O.S. Tjokroaminoto dan Pembelaan terhadap Palestina

23 Mei 2026 15:57
Sejarah

Kongres Al-Islam di Indonesia Era Kolonial dan Kepedulian terhadap Palestina

17 Mei 2026 13:42
Sejarah

Membungkam Suara Kritis: Kriminalisasi Ulama Masyumi di Orde Lama

8 Mei 2026 08:59
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?