Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LPPOM: Keikutsertaan UKM Mengurus Sertifikasi Bisa Membangun Ekosistem Halal 

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Juni 2022 18:09 6:09 pm
Ahmad
Dipublikasikan 29 Juni 2022 19:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan,  Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan, kewajiban sertifikasi halal akan meningkatkan daya saing pelaku usaha. Dunia sertfikasi halal akan memasuki babak baru di tahun 2024, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifkat halal.

“Terutama mereka yang mau masuk ke pasar modern dan retail. Kemudian UMK yang mau ekspor kan mau tidak mau mereka harus bersertifikat halal,” kata Muti saat menerima kunjungan Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) di Global Halal Center LPPOM MUI, Bogor, Selasa (28/6/2022).

Muti memberikan catatan bahwa keikutsertaan pelaku UMK bukan sekadar menggugurkan kewajiban sertifikasi halal. Akan tetapi harus didorong oleh kesadaran yang kuat untuk ikut terlibat dalam membangun ekosistem halal.

“Nah itu yang memang menjadi PR bersama, halal dan thayyib harus seiringan. Pendampingan dan edukasi harus terus dilakukan agar UMK ini memiliki kesadaran halal,” ujarnya.

Oleh karena itu, dalam kegiatan Festival Syawal belum lama ini, LPPOM MUI lebih menekankan kepada edukasi halal kepada UMK untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produknya. Gelaran Festival Syawal diikuti 3.304 UKM dalam bentuk Bimbingan Teknis dan 574 kader dakwah yang mengikuti program Training of Trainer (ToT).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dulu kan orang selalu berpandangan sertifikasi UMK sulit, sedangkan perusahaan besar cepat dan mudah. Padahal sebetulnya dengan sertifikasi halal di perusahaan besar, itu akan memudahkan UMK karena suplai bahan mereka dari sana,” ujar Muti.

“Yang menjadi sulit kan misalnya, ketika mau sertifikasi halal risol, itu harus ditanya dagingnya darimana, kemudian ditelusuri oleh auditor ke penjual dagingnya, ditelusuri lagi ke pemasok dagingnya, itu berapa banyak yang kita telusuri sampai ujung sehingga kita pastikan seluruhnya halal. Itulah kompleksitasnya,” imbuhnya.

Kewajiban sertifikasi halal berlaku secara bertahap dimulai sejak 17 Oktober 2019. Khusus untuk makanan dan minuman, batas waktu wajib bersertifikat halal adalah tahun 2024 dengan masa penahapan sesuai dengan jenis produk.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:sertifikasi halalsertifikasi halal ukm
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menggagas Goals Pendidikan Islam
Tulisan selanjutnya Nasionalisme dalam Pandangan Hadis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?