Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Densus 88 Tangkap 17 Orang di Aceh hingga Riau, Sebut Bagian dari JI dan JAD

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Juli 2022 10:32 10:32 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Juli 2022 11:15
Bagikan
Densus
Bagikan

Hidayatullah.com—Densus 88 Antiteror Polri mengungkap telah menangkap total 17 orang di wilayah Aceh hingga Riau. Densus mengklaim 10 di antaranya merupakan bagian dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan 7 orang lainnya merupakan bagian dari  jaringan Jamaah Anshorut Daulah (JAD).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan belasan orang yang dikaitkan dengan terorisme itu diamankan di tiga daerah, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.   “Update Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme. Jumlah total 17 orang. Ditangkap dari 3 Provinsi. Aceh, Sumut dan Riau,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (25/7/22).

Karo Penmas Divisi Humas Polri merinci penangkapan 17 terduga teroris antara lain empat orang di Riau dan 3 lainnya di Sumatera Utara. Sedangkan 13 terduga teroris sisanya diamankan di Aceh. “Riau 1, Sumut 3, Aceh 13 (terduga teroris),” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti teror Polri telah menangkap 13 orang yang dikaitkan dengan terorisme di Aceh yang tergabung dalam jaringan Jemaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). “Densus 88 AT Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap 2 kelompok terorisme (JI 11 orang dan JAD 2 orang) pada 22 Juli 2022 di Provinsi Aceh,” jelas Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Sabtu (22/7/22) lalu.

Para tersangka disangkakan Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.*

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah
Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Acehdensus 88JADJI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Akhir Dunia Kristen” di Milenium Baru: Akankah Barat Kembali ke Paganisme?
Tulisan selanjutnya Arab Saudi Merencanakan ‘Mirrored Skyscraper’ Senilai $1.5T di Kota Baru Neom

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Berita
16 Oktober 2026 14:56
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Terbaru

  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?