Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Melanggar Hukum Jinayah, Pasangan Mesum Aceh Ini Dicambuk 100 Kali

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 Maret 2023 08:51 8:51 am
Ahmad
Dipublikasikan 8 Maret 2023 08:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pasangan mesum dieksekusi cambuk sebanyak 100 kali karena telah melanggar ketentuan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Senin (6/3/2023) di Lapangan Merdeka Langsa.

Adapun kedua pasangan tersebut yang menjalani hukuman cambuk adalah inisial D sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs tanggal 22 februari 2023. dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

Sedangkan yang satu lagi inisial I sesuai dengan Putusan Mahkamah Syariyah Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 22 Februari 2023. dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa, Nazaruddin SE, dalam laporannya menyatakan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu untuk penyelesaian kasus perkara Hukum Acara Jinayah.

Adapun jumlah tersangka yang di eksekusi pada hari ini berjumlah 2 orang berdasarkan putusan mahkamah Syar,iyah No.1/JN/2023/MS.LGS dimana tersangka dinyatakan telah melanggar ketentuan hukum Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman 100 kali cambuk.

Baca Juga

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Menurut Nazaruddin, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ke dua tersangka dalam keadaan sehat serta siap untuk dilakukan eksekusi cambuk.

Selanjutnya, di mana sebelumnya pelaksanaan acara eksekusi ini dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam Kota Langsa, namun pada hari ini pelaksanaan hukuman cambuk dilaksanakan oleh Satpol PP dan WH.

“Bagi Satpol PP dan WH Kota Langsa ini merupakan yang perdana dilakukan eksekusi cambuk maka atas kekurangannya sekali lagi kami mohon maaf,” ujarnya.

Di mana proses hukuman cambuk dilaksanakan di depan umum dan kedua pelanggar hukum jinayat menjalani hukuman dengan 100 kali cambuk. *

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Acehhukum cambukjinayahmesum
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Video Pelajar Putri Iran Diracun Tersengal-sengal Keluar dari Kelas
Tulisan selanjutnya Turis Jepang Memeluk Islam setelah Mendengar Ayat Al-Quran di Masjid Kuala Lumpur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Berita
15 Oktober 2026 14:10
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Terbaru

  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
  • Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
  • PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
  • Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
  • Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

13 Oktober 2026 05:30
Berita

Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

13 Oktober 2026 00:13
Berita

Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

12 Oktober 2026 23:35
Berita

Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway

11 Oktober 2026 23:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?