Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Selama Ramadhan, Hiburan Malam di Surabaya Dilarang

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 23 Maret 2023 14:16 2:16 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 23 Maret 2023 15:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Pemerintah Kota Surabaya melarang tempat rekreasi hiburan umum (RHU) untuk beroperasi selama bulan Ramadhan 2023. Keputusan Pemkot tersebut tertulis dalam surat edaran 100.34/7055/436.8.6/2023.

Surat edaran perihal Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya ditanda tangani Walikota Eri Cahyadi tertanggal 21 Maret 2023.

“Diskotek, Kelab Malam, Karaoke Dewasa, Karaoke Keluarga, Spa dan Pub/Rumah Musik termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan,” bunyi surat edaran tersebut.

Selain itu, tempat pijat kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat juga diwajibkan tutup dan menghentikan kegiatannya.

Rekreasi hiburan umum lain, seperti tempat biliar dan bioskop turut mendapatkan pembatasan.

Baca Juga

AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

“Kegiatan Rumah Bilyar (Bola Sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olah raga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olah Raga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya,” bunyi surat tersebut.

Sedangkan untuk bioskop, Pemkot memperbolehkan beroperasi. Namun ada larangan pemutaran di jam-jam tertentu.

“Pertunjukan Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Sholat isya/tarawih),” jelas surat tersebut.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Eri CahyadiRamadhan 2023Surabayasurat edaran ramadhantempat hiburan malam ditutup
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mohammad Natsir: Menteri Tidak Punya Uang, Tidak Punya Rumah, Beras Dikirimi Buya Hamka
Tulisan selanjutnya bandara afghanistan Bandara Aleppo Suriah Rusak Akibat Hantaman Rudal Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Terbaru

  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

20 Juli 2026 05:00
Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?