Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Bos Pabrik Senjata Amerika di Kurdistan Iraq Jadi Terpidana Penyiksaan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 23 Mei 2023 17:03 5:03 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 23 Mei 2023 17:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang warga Amerika Serikat divonis bersalah dalam dakwaan penyiksaan di pengadilan federal negara bagian Pennsylvania kerena tindakan brutalnya terhadap seorang pegawainya di pabrik senjata di Kurdistan Iran, kata Departemen Kehakiman AS hari Senin (22/5/2023).

Ross Roggio, 54, terancam hukuman penjara seumur hidup setelah dia divonis bersalah dalam dakwaan penyiksaan dan beberapa tuduhan lainnya di pengadilan federal di Pennsylvania pada hari Jumat lalu.

Pada 2015 Roggio membangun sebuah pabrik senjata untuk memproduksi senjata serbu otomatis M-4 di daerah Kurdistan di Iraq dengan menggunakan suku cadang yang didatangkan secara ilegal dari Amerika Serikat, kata Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan.

Ketika itu seorang pegawainya asal Estonia, mempertanyakan perihal proyek berbau ilegal itu. Guna mencegah pria itu mengacaukan rencananya, menurut berkas dakwaan, Roggio kemudian menyewa anggota pasukan Kurdi untuk menculiknya.

Pria Estonia itu ditawan di sebuah kamp militer Kurdi selama 39 hari dan selama itu Roggio diduga beberapa kali melakukan interogasi dan penyiksaan, memerintahkan tentara Kurdi untuk melibas korban dengan selang, membungkus kepalanya dengan kantong plastik agar membuatnya sulit bernapas dan mengancam akan memotong jari-jarinya dengan alat potong.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

“Sedikitnya di satu kesempatan Roggio mengalungkan ikat pinggangnya ke leher korban, menghajarnya hingga tersungkur ke tanah, dan menggantung lehernya sehingga korban kehilangan kesadaran,” kata Departemen Kehakiman seperti dilansir AFP.

Roggio dan perusahaannya pada tahun 2018 dituntut dengan 37 dakwaan mengekspor secara ilegal suku cadang senjata api dan peralatan untuk menggarap proyek bisnisnya.
Tahun lalu Departemen Kehakiman menambahkan dakwaan penyiksaan dalam kasusnya, dengan menggunakan UU tahun 1994 tentang penyiksaan.

Hari Jumat pekan lalu Roggio divonis bersalah telah melakukan penyiksaan, konspirasi, ekspor senjata ilegal, pencucian uang dan sejumlah tuduhan lain.

Sejauh ini baru dua orang Amerika yang dijerat dengan UU penyiksaan tahun 1994 itu.

Pada 2009 sebuah pengadilan menghukum warga AS bernama Charles “Chuckie” Taylor, putra bekas pemimpin diktator Liberia Charles Taylor, dengan hukuman penjara selama 97 tahun atas penyiksaan-penyiksaan yang terjadi antara 1999 dan 2003 di negara Liberia.

Asisten Direktur FBI Luis Quesada mengatakan kasus ini berhasil dibawa ke pengadilan berkat keberanian korban untuk mengadukan penyiksaan yang dialaminya.

“Penyiksaan termasuk tindak kejahatan paling keji yang diselidiki FBI, dan bersama dengan mitra-mitra kami di Human Rights Violators and War Crimes Center, kami dengan tanpa lelah akan berusaha menegakkan keadilan,” kata Quesada.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amerika SerikatKurdistanpenyiksaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Milad Owner Vanilla Hijab Bahagiakan Santri Quran dan Anak Yatim
Tulisan selanjutnya Jamaah Haji Tahun Ini Banyak Lansia, 4.000 Gunakan Kursi Roda

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Berita
14 Oktober 2026 16:55
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?