Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Banyuwangi Larang Warga Peringati Maulid Nabi Tampilkan Ogoh ogoh, Ormas Hindu juga Keberatan

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 September 2023 13:00 1:00 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 September 2023 10:35
Bagikan
Tangkapan layar Pawai arak arakan maulid nabi Muhammad di desa Mangir 6 November 2022
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi melarang umat Islam mengadakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad dengan cara mencapuradukkan tradisi Islam dengan agama lain yang tidak mencerminkan tanda kecintaan pada Baginda Nabi ﷺ.

Himbauan ini dilakukan terkait maraknya kegiatan pawai berkedok peringatan Maulid Nabi Muhammad. Tausyiah MUI Banyuwangi bernomor: 04/DO-MUI/KAB/09/2023, yang ditandatangani Dewan Pimpinan MUI Banyuwangi KH. Moh. Yamien, Lc (Ketua Umum) dan H. Imam Mukhlis, A.Ag, M.H.I (Sekretaris Umum) mengingatkan masyarakat untuk tidak memperingati maulid dengan tradisi agama lain.

MUI Kabupaten Banyuwangi juga mengatakan, sebelum ini pihaknya telah mendapatkan kritik keras dari organisasi Hindu terkait maraknya pawai yang menggunakan tradisi agamanya dengan dalih peringatan Maulid Nabi.

“Ogoh ogoh adalah boneka raksasa (miniatur) sebagai perwujudan bhuta kala (lambang makhluk jahat) yang diarak keliling desa pada malam menjelang Hari Raya Nyepi bagi Umat Hindu sebagai ritual keagamaannya, lalu dibakar sebagai simbol memusnahkan kejahatan,” demikian bunyi Tausyiah MUI Kabupaten Banyuwangi.

Tradisi yang dimaksud MUI adalah fenomena yang terjadi ditengah masyarakat Banyuwangi yang dengan dalih memperingati maulid Nabi kerap kali mengadakan kegiatan pawai/ta’aruf kembang endhok (kembang telor) dengan berbagai macam pernak-perniknya termasuk membuat Ogoh ogoh berbentuk miniatur: butha kala yang menyeramkan, gajah, naga dan sejenisnya dengan diiringi gamelan Bali (bleganjur).

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Tarian ini, menurut MUI diarak mengelilingi kampung/desa dengan digoyang-goyangkan. Padahal pihak MUI telah banyak mendapatkan kritik dan reaksi negatif dari berbagai komponen masyarakat muslim, termasuk PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Kabupaten Banyuwangi.

Karenanya, MUI membuat Tim Fatwa dan  telah melakukan pengumpulan data di lapangan. Hadil pengkajian dan pembahasan masalah ini telah dibahas dalam rapat pada tanggal 14 September 2023, menghasilkan rumusan tausiah untuk dipedomani dan dilaksanakan warga muslim di Kabupaten Banyuwangi.

Di bawah ini bunyi rumusah tausiah MUI Kabupaten Banyuwangi:

Pertama,  ogoh ogoh adalah boneka raksasa (miniatur) sebagai perwujudan bhuta kala (lambang makhluk jahat) yang diarak keliling desa pada malam menjelang Hari Raya Nyepi bagi Umat Hindu sebagai ritual keagamaannya, lalu dibakar sebagai simbol memusnahkan kejahatan.

Kedua, mengajak kepada masayarakat muslim di Kabupaten Banyuwangi untuk bisa memilah dan membedakan antara kegiatan budaya dan kegiatan ritual keagamaan. Tiga, hukum kegiatan pawai Ogoh ogoh dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad ﷺ, Hari Besar Islam dan Hari Besar Nasional adalah HARAM dilakukan, karena tasyabbuh (menyerupai) kegiatan ritual keagamaan umat Hindu.

Empat, mengajak Masyarakat Islam untuk selalu melestarikan seni Budaya Islami dan meneladani Nabi Muhammad ﷺ, serta mengambil hikmah setiap penyelenggaraan peringatan hari besar Islam dan hari besar Nasional.

Lima, menghimbau kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat serta takmir masjid agar melarang segala jenis hiasan kembang telur yang berupa boneka Ogoh-ogoh dan barong barongan masuk kedalam area kegiatan Maulid Nabi.

Enam, menghimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang “kegiatan pawai Ogoh ogoh.

Tujuh,  mengajak pada tokoh agama dan masyarakat untuk turut serta membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan yang positif dan berakhlaq karimah didalam memperingati Maulid Nabi Muhammad ﷺ.*

Yuk  bantu dakwah media melalui Hidayatullah.com BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineHindumaulid nabiMUI BanyuwangiOgoh ogohParisada Hindu Dharma IndonesiaPHDIritual hindu
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya shalat di rumah kemenag nu MUI: Bahaya Sistem Korporatokrasi, Negara Lebih Takut pada Pengusaha
Tulisan selanjutnya Tanggapi Kasus Rempang, KNPK Indonesia Desak Pemerintah dan Investor Memperhatikan Hak Keluarga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Berita
14 Oktober 2026 16:55
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?