Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Bakar Qur’an Rasmus Paludan Dihukum Penjara 4 Bulan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 November 2024 21:28 9:28 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 6 November 2024 02:24
Bagikan
Rasmus Paludan, ketua kelompok politik garis keras Denmark, memimpin aksi membakar salinan kitab suci Al-Quran dibawah perlindungan polisi
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan di Swedia, hari Selasa (5/11/2024), menjatuhkan hukuman penjara 4 bulan terhadap aktivis dan politisi sayap kanan Swedia-Denmark Rasmus Paludan atas tindakannya menyulut kebencian etnis di dua aksi protes pada tahun 2022 di mana dia melakukan pembakaran kitab suci Al-Qur’an.

Rasmus Paludan memprovokasi kerusuhan di Swedia pada tahun 2022 ketika dia ia melakukan tur berkeliling negara tersebut dan secara terbuka membakar kitab Al-Quran.

Pada bulan Agustus, jaksa menjeratnya dengan dakwaan “agitasi terhadap kelompok etnis” dalam aksi protes di kota Malmo pada bulan April 2022, di mana ia menodai dan membakar kitab suci umat Islam sambil melontarkan komentar-komentar melecehkan umat Muslim.

Jaksa juga mendakwanya dengan tuduhan kedua terkait insiden lain di mana ia membuat pernyataan yang melecehkan orang Arab dan Afrika.

Pengadilan distrik Malmo menyatakan bahwa Paludan terbukti telah “menyatakan penghinaan terhadap umat Muslim, antara lain, pada pertemuan-pertemuan tersebut dan bahwa tindakannya tidak dapat dimaklumi sebagai kritik terhadap Islam atau sebagai tindakan politik.”

Baca Juga

Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

“Boleh saja mengkritik di muka umum, sebagai contoh, Islam dan bahkan umat Islam, tetapi penghinaan terhadap sekelompok orang jelas tidak boleh melampaui batas-batas wacana yang relevan dan bertanggung jawab,” kata hakim Nicklas Soderberg dalam sebuah pernyataan seperti dilansir AFP.

“Dalam kasus-kasus ini, tidak ada wacana seperti itu. Sebaliknya, justru pernyataan-pernyataan itu hanya dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik dan menghina umat Islam,” imbuh hakim.

Pengadilan menyatakan Rasmus Paludan terbukti bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman penjara selama empat bulan.Paludan membantah tuduhan tersebut, dengan alasan protes yang dilakukannya merupakan bagian dari kampanye untuk partai kecilnya Stram Kurs (Garis Keras), dan pernyataannya hanyalah kritik terhadap Islam.

Usai pembacaan vonis, Paludan mengatakan kepada kantor berita TT bahwa dia bermaksud mengajukan banding.

Aksi Paludan membakar kitab suci Al-Qur’an sebenarnya bukan hanya dilakukan pada 2022.Pada Januari 2023, Paludan membakar kitab suci Al-Qur’an di luar Kedutaan Turki di Stockholm.

Insiden itu membuat hubungan Swedia dengan Turki tegang, bahkan Ankara sempat enggan memberikan lampu hijau bagi permohonan Swedia untuk menjadi anggota NATO.

Hubungan Swedia dengan beberapa negara Timur Tengah memburuk dengan aksi protes tidak beradab yang dilakukan Salwan Momika, seorang pengungsi asal Iraq, yang juga melakukan aksi bakar kitab suci Al-Qur’an pada musim panas 2023.

Momika dan rekannya sesama pengunjuk rasa Salwan Najem juga didakwa dengan tuduhan menyulut kebencian etnis pada bulan Agustus tahun ini, dan persidangannya akan dimulai pada bulan Januari 2025.

Pemerintah Swedia mengecam aksi pembakaran tersebut, tetapi pada saat yang sama juga menegaskan bahwa konstitusi negaranya melindungi hak kebebasan berbicara dan berpendapat serta berkumpul.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Rasmus Paludanswedia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masuk Daftar Boikot BDS, Carrefour Tutup Seluruh Toko di Yordania
Tulisan selanjutnya Amerika Serikat Tangkap Pria Turki Tersangka Pelanggaran Sanksi Minyak Venezuela

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Berita
16 Oktober 2026 14:29
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Terbaru

  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

17 Oktober 2026 09:35
Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?