Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Sosiolog UGM Usul Badan Khusus Pengawasan Minuman Keras

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 November 2024 12:41 12:41 pm
Ahmad
Dipublikasikan 8 November 2024 12:38
Bagikan
Kampus UGM
Bagikan

Hidayatullah.com—Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Derajad Sulistyo Widhyharto, M.Si., mengusulkan departemen khusus mengawasi peredaran minuman keras (Miras). Hal ini menanggapi peredaran pengawasan minuman beralkohol dan kasus penusukan pemuda mabuk di Prawirotaman, Kota Yogyakarta beberapa saat lalu.

“Kalau dilihat masalah Miras ini tidak hanya dari jual-belinya saja, tapi sebagian besar penduduk Jogja kan bukan penduduk asli. Barang bebas masuk dari mana saja,” jelas Derajad dikutip laman UGM, Kamis (7/11/2024).

Ia juga merespon positif Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X Bernomor 5 Tahun 2024 terkait inventarisasi, pengawasan, hingga peredaran minuman beralkohol di Yogyakarta.

Menurutnya, selama ini, industri Miras selalu bergerak secara underground dan tidak bisa dikendalikan pemerintah. Kalau hanya melihat sektor formal, regulasi tersebut sangat relevan, sayangnya justru persebaran Miras secara informal yang perlu pengawasan khusus.

“Sudah bagus, walaupun penanganannya bisa dibilang terlambat. Sejauh ini belum ada badan khusus yang ditugaskan mengawasi jual-beli Miras. Instruksi tersebut hanya mengatur sektor formal saja,” ucap Derajad.

Baca Juga

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Menurutnya, sektor informal yang berperan besar menggerakkan industri miras ini. Ia menggambarkan fenomena gunung es sebagai representasi, di mana industri miras yang dapat terlihat hanya di permukaan saja. Sedangkan aktivitas jual beli miras lainnya tidak terkendali.

Selain itu, industri miras turut berperan besar dalam perekonomian Yogyakarta. Sektor pariwisata khususnya, diduga banyak ditopang oleh industri Miras itu sendiri.

Derajad menambahkan, minimnya pengawasan terhadap industri miras membuat peredaran uangnya juga tidak dapat dideteksi. Baru-baru ini, Polresta Yogyakarta menemukan terdapat lebih dari 90% outlet terbukti menjual miras ilegal dan telah ditutup secara massal.

“Ia memang underground economy, jadi sulit pengawasannya. Selain peredarannya, produknya itu sendiri juga perlu diawasi. Mungkin produk yang resmi beredar bisa terdata, tapi bagaimana dengan produk oplosan, misalnya?,” pungkas Derajad.

Ia menambahkan, untuk menangani masalah tersebut pemerintah perlu mengetahui dulu industri Miras yang selama ini berjalan. Alih-alih menekan peredaran, penjualan Miras bisa diatur agar lebih terpusat.

Dijelaskan Derajad, jual beli miras terpusat akan sangat membantu pemerintah mengawasi industri tersebut. Termasuk untuk mengimplementasi regulasi yang sudah berlaku.

“Sarannya saya kira justru legalkan, tapi penjualannya terpusat. Kalau begitu nanti kita bisa tahu siapa penjualnya, siapa yang beli, perputaran uangnya ke mana. Itu jelas,” ucapnya.

Diketahui, “Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengamanan Minuman Beralkohol” mengatur inventarisasi peredaran miras, mengoptimalkan peran pemerintah daerah, hingga larangan penjualan secara daring dan pesan antar.

Kendati demikian, regulasi tersebut belum mengatur pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi miras secara khusus. Hal ini menyebabkan regulasi yang berlaku justru sulit diimplementasikan.

Menurut Derajad, fungsi pengawasan harus dilakukan oleh dua pihak. Pertama, elemen masyarakat perlu dilibatkan secara ad hoc, khususnya mereka yang memiliki keahlian mengenali jenis-jenis miras yang beredar.

Pasalnya, banyak ditemukan kasus miras diracik sendiri oleh oknum-oknum tertentu dan diperjualbelikan secara bebas. Elemen masyarakat tentu akan lebih mengenal dan mengetahui distribusi dari produk Miras tersebut.

Kedua, harus ada lembaga yang mampu mengawasi secara terus menerus dan berlapis. Mulai dari jenis produk, sampai perputaran ekonominya.

“Perlu diawasi dari segi produknya juga. Kalau kita bicara anggur (atau Miras) itu kan  bermacam-macam kadar alkoholnya. Banyak pakar dan elemen perhotelan itu saya kira lebih tahu. Mereka juga perlu dilibatkan,” kata Derajad.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Minuman kerasMirasUGMUniversitas Gadjah Mada
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Donat Churros Asal Spanyol Marak, LPPOM MUI Minta Masyarakat Cek Kehalalan Makanan
Tulisan selanjutnya Free Palestine Suporter PSG Suporter PSG Bentangkan Spanduk Raksasa ‘Free Palestine’ dan Masjid Al-Aqsha

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Berita
13 Oktober 2026 17:01
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?