Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pakistan Hukum Mati 4 Terdakwa Penistaan terhadap Islam dan Qur’an

Ama Farah
Terakhir diupdate: 26 Januari 2025 17:36 5:36 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 26 Januari 2025 17:36
Bagikan
bom demonstrasi pro-palestina
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Pakistan, hari Sabtu (25/1/2025), menjatuhkan hukuman mati atas empat terdakwa penistaan terhadap Islam dan al-Qur’an.

Berdasarkan undang-undang di Pakistan, siapa saja yang terbukti bersalah melakukan penistaan terhadap Islam atau tokoh-tokohnya dapat diancam dengan hukuman mati.

Hakim Tariq Ayub di pengadilan kota Rawalpindi menyatakan bahwa pelecehan terhadap figur yang dimuliakan dan penistaan terhadap al-Qur’an merupakan tindakan yang tidak dapat dimaafkan dan tidak layak mendapatkan keringanan hukuman.

Selain hukuman mati, hakim memberikan hukuman denda kolektif 4,6 juta rupee Pakistan (sekitar $16.500) terhadap para terdakwa, dan mengharuskan masing-masing keempat pria itu menjalani hukuman kurungan apabila pengadilan banding membatalkan hukuman matinya.

Pengacara keempat terdakwa, Manzoor Rahmani, mengkritik keputusan pengadilan itu dan pihak penyidik karena kurangnya bukti yang disodorkan.

Baca Juga

Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil

“Keraguan dan ketidakpastian yang muncul dalam kasus-kasus seperti ini kerap diabaikan oleh pengadilan, seperti disebabkan karena khawatir akan tindakan balas dendam dan potensi kekerasan oleh massa terhadap hakim apabila terdakwa dibebaskan,” kata Rahmani, seperti dilansir Associated Press.

“Kami sedang mempersiapkan banding terhadap keputusan itu dan kami akan maju ke Pengadilan Tinggi,” imbuhnya.

Undang-undang penistaan terhadap Islam diberlakukan di Pakistan sejak tahun 1980-an, yang mempidanakan siapa saja yang dianggap menghina Islam dan simbol-simbol keagamaannya.

Sayangnya, UU ini adakala disalahgunakan oleh sebagian warga masyarakat untuk menuntut pihak-pihak yang bermasalah secara pribadi, yang sebenarnya tidak ada keterkaitan dengan penistaan agama.

Tuduhan penistaan terhadap Islam kerap memicu kerusuhan dan kekerasan di masyarakat Pakistan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Pakistan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Serangan Drone atas RS Arab Saudi di Darfur Tewaskan 30 Orang
Tulisan selanjutnya Bendera Suriah dan Turki Bashar Minggat 30% Warga Suriah Ingin Kembali ke Kampungnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Ragam

Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi

Ragam
4 September 2026 17:26
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih

5 September 2026 09:34
Berita

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’

3 September 2026 19:56
Syeikh Jarrah palestina
Berita

Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

3 September 2026 19:12
Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

3 September 2026 15:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?