Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Restoran di Sharjah UEA Harus Punya Izin Jualan di Siang Hari Selama Ramadhan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Februari 2025 21:22 9:22 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Februari 2025 21:21
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Rumah makan atau restoran di wilayah Sharjah, Uni Emirat Arab, harus memegang izin untuk berjualan selama siang hari sepanjang bulan Ramadhan tahun ini. Ada dua jenis izin yang tersedia bagi pelaku usaha kuliner, dengan tarif berbeda.

Hari Senin (17/2/2025), pemerintah wilayah Sharjah mengumumkan pembukaan pendaftaran izin berjualan selama bulan Ramadhan bagi pelaku usaha kuliner. Bagi pemegang izin diperbolehkan untuk memajang makanan yang mereka jajakan sebelum iftar atau waktu berbuka puasa, lapor Khaleej Times.

Tahun ini di Uni Emirat Arab, menurut perhitungan penanggalan tahun hijriah atau hisab 1 Ramadhan akan bertepatan dengan tanggal 1 Maret. Namun, keputusan pastinya masih menunggu informasi dari pemerintah.

Selama masa berpuasa (terbit hingga terbenam matahari), pemerintah wilayah Sharjah akan memperbolehkan pelaku usaha kuliner untuk mempersiapkan dan menyajikan makanan serta menjual makanan dan minuman dengan sejumlah ketentuan.

Untuk izin pertama dengan tarif Dh3.000, berupa izin untuk persiapan penyajian dan penjualan di lokasi restoran atau rumah makan atau kedai, termasuk di pusat perbelanjaan dan mall. Ketentuannya makanan harus disajikan di luar tempat makan, tidak diperkenankan menerima pelanggan di tempat makan. Proses memasaknya atau persiapannya harus dilakukan di dalam area dapur.

Baca Juga

Ubah Tradisi, Rektor UNIDA Gontor Ajak Dosen Jadi Magnet Keilmuan Mahasiswa karena Kepakarannya
UNIDA Gontor Kukuhkan 4 Guru Besar Baru, Dorong Tradisi Kepakaran Keilmuan
Jadi Beban dan Masalah, Malaysia Repatriasi Ribuan Pengungsi dan Migran Myanmar
Negara Bagian California Tetapkan Idul Fitri dan Idul Adha sebagai Hari Libur Resmi
Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100

Izin kedua dengan tarif Dh500 berupa izin untuk berjualan di luar kedai sebelum iftar. Izin ini dikeluarkan untuk restoran, kafetaria, toko kue dan camilan, serta toko roti. Ketentuannya makanan harus dipajang di depan trotoar (asalkan tempatnya tidak berdebu/berpasir). Makanan harus dikemas dengan kemasan logam non-korosif dan dipajang di etalase kaca (berukuran tidak lebih dari 100cm) yang memiliki pintu atau penutup. Makanan harus ditutup dengan aluminium foil atau plastik food-grade, atau menggunakan kemasan dengan material yang layak untuk makanan. Makanan harus disimpan dengan suhu yang layak (bukan didinginkan atau dibekukan). Makanan yang dipajang harus dipersiapkan di tempat yang diizinkan.

Pengajuan izin bisa dilakukan di Tasareeh Center, Al Raqam Wahed Center, Municipality 24 Center, Al Saqr Center, Al Rolla Center, Al Khalidiya Center, dan beberapa tempat lain.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:iftarRamadhanSharjahUEA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Raja Salman Bagikan 7.911 Paket Pangan Ramadhan untuk Masyarakat Indonesia
Tulisan selanjutnya Kekerasan Marak, Kemenag Terbitkan Peraturan Perlindungan Anak di Pondok Pesantren

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional

Berita
24 September 2026 10:41
Turki Minta Dunia Bersatu Lindungi Anak di Ruang Digital
Perkuat Ukhuwah, UII Dalwa dan Majelis Ugama Islam Pattani Gelar Dialog Keislaman Melayu-Nusantara
Negara Bagian California Tetapkan Idul Fitri dan Idul Adha sebagai Hari Libur Resmi
Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti

Terbaru

  • Ubah Tradisi, Rektor UNIDA Gontor Ajak Dosen Jadi Magnet Keilmuan Mahasiswa karena Kepakarannya
  • UNIDA Gontor Kukuhkan 4 Guru Besar Baru, Dorong Tradisi Kepakaran Keilmuan
  • Jadi Beban dan Masalah, Malaysia Repatriasi Ribuan Pengungsi dan Migran Myanmar
  • Negara Bagian California Tetapkan Idul Fitri dan Idul Adha sebagai Hari Libur Resmi
  • Menolak Digaji Negara: Kisah Para Hakim Teladan dalam Sejarah Peradaban Islam
  • Teladan Umar bin Khattab Ra. dalam Mengatasi Problem Gratifikasi
  • Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
  • Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
  • Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
  • Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas

28 September 2026 15:48
Berita

Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz

28 September 2026 07:00
Berita

Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’

28 September 2026 06:00
Berita

Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri

28 September 2026 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?