Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Uji Materi Nikah Beda Agama dinilai Bertentangan dengan Dasar Negara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 September 2014 06:52 6:52 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 September 2014 06:51
Bagikan
Perkawinan beda agama antara Katon Bagaskara (Kristen) dan Ira Wibowo (Islam) selama 16 tahun akhirnya berujung perceraian
Bagikan

Hidayatullah.com–Gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkawinan beda agama dinilai sangat bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi UUD 1945. Pernyataan ini disampaikan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM, Maneger Nasution.

“Gugatan uji materil ke MK terhadap UU no.1 th 1974 pasal 2 (1) tidak sejalan dengan prinsip sila 1 dan 2 Pancasila sebagai dasar negara, UUD 45 pasal 28B sebagai konstitusi negara, dan pasal 10 UU 39 th 1999 tentang HAM. Kalau itu dikabulkan sama saja artinya negara tidak hadir menjamin warganya menjalankan hukum agama yang mereka anut,” demikian disampaikan Maneger Nasuition dalam rilisnya pada hidayatullah.com, Senin (08/09/2014).

Menurutnya, masalah perkawinan adalah domain agama. Jika pasal 2 (1) itu dibatalkan maka hukum negara bakal menabrak hukum-hukum agama.

Menurut Manegerk, dalam UU laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama berhak menikah untuk membentuk keluarga.  Di Indonesia tidak ada pembatasan perkawinan karena etnis atau warna kulit. Tetapi tentang agama dibatasi oleh Dasar Undang-Undang tentang HAM (DUHAM), yaitu: pasal 16 ayat (1), UUD 45 dan UU serta budaya Indonesia.

Dasar HAM di Indonesia adalah sila 1 dan 2 Pancasila. Dalam UUD 45  pasal 28B ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orangn berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dan perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundangan (pasal 10 ayat (2) UU 39 th 1999 tentang HAM). Dan pengaturan perkawinan di Indonesia itu, al, UU 1 th 1974.”

Menurut Manejer, posisi negara hanya sebatas mencatat adanya peristiwa perkawinan (fungsi administrasi). Sah atau tdknya suatu perkawinan ditentukan oleh hukum agama, bukan hukum negara.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:beda agamaHAMkomnas HamManeger Nasution
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ajak Anak-anak Cinta Masjid
Tulisan selanjutnya Kecewa Jakarta Garden City tutup Musholla Warga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

Berita
12 Oktober 2026 23:35
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?