Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Bagi-Bagi Iftar Ramadhan Tanpa Izin di Dubai Terancam Denda 2 Miliar

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 Februari 2025 17:35 5:35 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 22 Februari 2025 17:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ramadhan merupakan waktu yang banyak dipergunakan Muslim untuk memberikan infaq dan shaqadah terbaik mereka, termasuk dalam bentuk memberikan makanan untuk berbuka puasa atau iftar. Namun, jangan coba-coba membagikan iftar tanpa izin di Dubai, karena bisa didenda sampai Dh500.000 atau sekitar 2,2 miliar rupiah.

Berdasarkan undang-undang fi Uni Emirat Arab, membagikan makanan iftar tanpa izin selama bulan Ramadhan merupakan pelanggaran. Tidak hanya itu, penduduk dilarang keras meminta warung makan atau restoran untuk membuatkan makanan yang akan dibagikan. Para pelanggar terancam denda sampai Dh500.000 atau sekitar 2,2 miliar rupiah.

Pihak berwenang menyarankan warga yang ingin membagikan makanan iftar untuk mengajukan izin terlebih dahulu melalui platform yang tersedia.Bagi mereka yang ingin berdonasi makanan di wilayah Dubai, Islamic Affairs and Charitable Activities Department (IACAD) akan mempersilahkan warga membagikan paket makanan serta mendirikan tenda distribusi, lapor Khaleej Times Rabu (19/2/2025).

Izin tersebut diperoleh secara gratis, bisa diajukan oleh perorangan atau organisasi. Prosesnya memakan waktu 15 hari. Pengajuan izin dapat diajukan melalui situs web IACAD, di sana peminat diminta memilih opsi “distribusi makanan”. Pemohon akan diminta mengisi data seperti nama, nomor kartu identitas UEA, alamat email, tanggal pengeluaran dan kadaluarsa kartu identitas, nama acara yang akan digelar, nama donatur, jumlah makanan yang akan dibagikan dalam sehari, serta lokasi pembagian makanan. Dokumen yang harus dilampirkan berupa salinan kartu identitas UEA untuk perorangan, serta izin operasional restoran untuk badan usaha kuliner.

Mereka yang ingin mendapatkan izin pendirian tenda iftar, perlu memberikan data seperti nama, nomor kartu identitas UEA, jumlah makanan yang akan dibagikan dalam sehari, alamat lokasi.

Baca Juga

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Apabila membutuhkan saluran listrik untuk tenda tersebut, maka perlu mendapatkan izin lain dari perusahaan listrik DEWA, dengan memberikan data seperti nomor pelanggan listrik, jumlah lampu dan besaran dayanya, durasi pemakaian listrik. Pemohon juga diminta menyertakan salinan kartu identitas UEA, peta lokasi, serta izin restoran.

Cara legal untuk memberikan sadaqah berupa makanan di Uni Emirat Arab antara lain dengan memberikan uang ke lembaga amal resmi, memberikan makanan dalam kemasan di lokasi seperti mall dan tempat umum lain, menyiapkan atau membeli atau membagikan makanan kepada para tetangga, memberikan takjil dan kurma kepada orang yang melintas di jalanan, memberikan air dalam kemasan atau dispenser di masjid-masjid.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dubaiiftar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pentagon Berhentikan Puluhan Ribu Pegawai Sipil
Tulisan selanjutnya Masih Dirawat karena Pneumonia Paus Fransiskus Belum Dapat Memimpin Kebaktian

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

Berita
17 Oktober 2026 10:37
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?