Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Wajib Berlabel untuk Cegah Kesalahpahaman Publik

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Februari 2026 20:56 8:56 pm
Ahmad
Dipublikasikan 11 Februari 2026 20:55
Bagikan
Ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com— Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan meminta para pelaku usaha yang memproduksi barang nonhalal untuk mencantumkan label nonhalal secara jelas pada produknya. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2025).

Haikal menilai kebijakan wajib halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026 masih kerap disalahpahami masyarakat sebagai upaya “halalisasi”.

Karena itu, ia menegaskan bahwa penggunaan logo halal hanya diperuntukkan bagi produk halal, sementara produk yang tidak halal wajib diberi keterangan khusus agar konsumen memperoleh informasi yang benar.

“Logo halal untuk produk halal, dan logo non-halal untuk non-halal. Sehingga penjualan babi, alkohol, itu tidak ada masalah sebenarnya, silakan. Negara hanya minta mencantumkan bahwa itu non-halal, itu saja,” kata Haikal dikutip laman Antara News.

Menurutnya, hambatan utama dalam implementasi kebijakan tersebut berasal dari kurangnya pemahaman masyarakat, terutama akibat informasi keliru yang kerap beredar di media sosial.

Baca Juga

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Ia menyebut narasi yang digembar-gemborkan pihak tertentu sering menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap aturan sertifikasi halal.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPJPH terus memperkuat sosialisasi melalui berbagai langkah, termasuk evaluasi, publikasi, koordinasi, serta harmonisasi kebijakan. Upaya itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan pelabelan.

Selain itu, BPJPH juga menjalin kerja sama dengan 119 kabupaten di seluruh Indonesia guna membangun ekosistem halal yang lebih terintegrasi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menuju penerapan wajib halal secara nasional.

Haikal menegaskan bahwa kebijakan pelabelan bukan dimaksudkan untuk melarang peredaran produk nonhalal, melainkan memberikan transparansi kepada konsumen agar dapat menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinan masing-masing.

Dengan penguatan sosialisasi dan kolaborasi lintas daerah, BPJPH berharap polemik terkait kewajiban label dapat diminimalkan serta mendorong terciptanya sistem jaminan produk yang lebih jelas dan akuntabel menjelang tenggat kebijakan wajib halal pada 2026.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Penyelenggara Jaminan Produk HalalBPJPHlabel nonhalalmakanan haramnonhalal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengasuh Bayi Asal Indonesia Dibui 6 Bulan di Singapura
Tulisan selanjutnya NU Banjar: Haram Hukumnya Mendukung Konten Berbau LGBTQ

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Berita
14 Oktober 2026 16:55
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?