Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengasuh Bayi Asal Indonesia Dibui 6 Bulan di Singapura

Ama Farah
Terakhir diupdate: 11 Februari 2026 20:13 8:13 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 11 Februari 2026 20:13
Bagikan
[Ilustrasi] Bayi
Bagikan

Hidayatullah.com Seorang wanita Indonesia berusia 29 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga hari Selasa (10/2/2026) dijatuhi hukuman penjara 6 bulan di Singapura, karena memperlakukan buruk bayi berusia empat bulan yang diasuhnya.

Menurut laporan CNA, wanita itu didakwa menyakiti bayi tersebut dengan cara memukul wajah si bayi dengan tangan anak itu sendiri beberapa kali. Peristiwa terjadi pada siang hari tanggal 2 Juni 2025.

Di persidangan diungkap bahwa bayi tersebut menangis dan membuat pengasuhnya Indah Komala Sari frustasi. Wanita itu lantas mencengkram tangan kanan si bayi dan memukulkannya ke wajah korban berkali-kali.

Penyiksaan itu disaksikan ibu korban secara langsung dari jauh lewat ponselnya yang terkoneksi dengan kamera pengawas di lokasi kejadian. Sang ibu segera pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Paramedis yang datang ke lokasi kejadian tidak menemukan luka pada bayi tersebut.

Jaksa penuntut meminta hukuman penjara 7 sampai 10 bulan, dengan argumentasi bahwa korban “sama sekali tidak berdaya dan sangat rentan.” Jaksa juga menegaskan bahwa merupakan “kebetulan sepenuhnya” sang ibu menggerakkan kamera menghadap terdakwa tepat sebelum tindak pidana itu terjadi.

Baca Juga

Kompleks Makam Imam Al-Bukhari Kembali Dibuka Usai Renovasi Besar-Besaran
LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia
LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional
Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan
MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG

Pengacara yang membela Indah, Anand Nalachandran, meminta hukuman 4 bulan penjara. Dia berargumen kliennya tidak mendapatkan istirahat yang cukup pada malam sebelumnya, karena si bayi tidak bisa tidur, dan dia bertindak dalam keadaan “putus asa” ketika bayi tersebut tidak dapat ditenangkan keesokan harinya.

Nalachandran menyatakan bahwa kliennya tidak membenarkan perilakunya dan memahami bahwa kesalahan tersebut telah “mengubah jalan hidupnya.”

Indah menyatakan dirinya bersalah dalam satu dakwaan perbuatan buruk terhadap anak yang melanggar Undang-Undang Anak dan Remaja. Tindakan pidana ini diancam dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara, denda paling banyak S$8.000 (RM24.879), atau keduanya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengadilan Jerman Penjarakan Warga Amerika Mata-mata China
Tulisan selanjutnya BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Wajib Berlabel untuk Cegah Kesalahpahaman Publik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dapat Izin dari Indonesia, Malaysia akan Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan

Berita
20 September 2026 16:45
Perkuat Ukhuwah, UII Dalwa dan Majelis Ugama Islam Pattani Gelar Dialog Keislaman Melayu-Nusantara
Kompleks Makam Imam Al-Bukhari Kembali Dibuka Usai Renovasi Besar-Besaran
Haiti Ekstradisi 18 Tersangka Pembunuhan Presiden Jovenel Moise ke Amerika Serikat
LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia

Terbaru

  • Kompleks Makam Imam Al-Bukhari Kembali Dibuka Usai Renovasi Besar-Besaran
  • LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia
  • LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional
  • Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan
  • MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG
  • Kelompok Pro-Zionis Teror Media Australia dengan 40 Ribu Email Komplain
  • Turki Minta Dunia Bersatu Lindungi Anak di Ruang Digital
  • Pelatih Irlandia Menyebut Timnya Jengkel Harus Melawan ‘Israel’
  • Perkuat Ukhuwah, UII Dalwa dan Majelis Ugama Islam Pattani Gelar Dialog Keislaman Melayu-Nusantara
  • Lebih dari 160 Atlet Irlandia Serukan Boikot Laga Lawan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Kelompok Pro-Zionis Teror Media Australia dengan 40 Ribu Email Komplain

23 September 2026 17:08
Berita

Turki Minta Dunia Bersatu Lindungi Anak di Ruang Digital

23 September 2026 14:46
Berita

Pelatih Irlandia Menyebut Timnya Jengkel Harus Melawan ‘Israel’

23 September 2026 14:23
Berita

Lebih dari 160 Atlet Irlandia Serukan Boikot Laga Lawan ‘Israel’

22 September 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?