Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengasuh Bayi Asal Indonesia Dibui 6 Bulan di Singapura

Ama Farah
Terakhir diupdate: 11 Februari 2026 20:13 8:13 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 11 Februari 2026 20:13
Bagikan
[Ilustrasi] Bayi
Bagikan

Hidayatullah.com Seorang wanita Indonesia berusia 29 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga hari Selasa (10/2/2026) dijatuhi hukuman penjara 6 bulan di Singapura, karena memperlakukan buruk bayi berusia empat bulan yang diasuhnya.

Menurut laporan CNA, wanita itu didakwa menyakiti bayi tersebut dengan cara memukul wajah si bayi dengan tangan anak itu sendiri beberapa kali. Peristiwa terjadi pada siang hari tanggal 2 Juni 2025.

Di persidangan diungkap bahwa bayi tersebut menangis dan membuat pengasuhnya Indah Komala Sari frustasi. Wanita itu lantas mencengkram tangan kanan si bayi dan memukulkannya ke wajah korban berkali-kali.

Penyiksaan itu disaksikan ibu korban secara langsung dari jauh lewat ponselnya yang terkoneksi dengan kamera pengawas di lokasi kejadian. Sang ibu segera pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Paramedis yang datang ke lokasi kejadian tidak menemukan luka pada bayi tersebut.

Jaksa penuntut meminta hukuman penjara 7 sampai 10 bulan, dengan argumentasi bahwa korban “sama sekali tidak berdaya dan sangat rentan.” Jaksa juga menegaskan bahwa merupakan “kebetulan sepenuhnya” sang ibu menggerakkan kamera menghadap terdakwa tepat sebelum tindak pidana itu terjadi.

Baca Juga

Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

Pengacara yang membela Indah, Anand Nalachandran, meminta hukuman 4 bulan penjara. Dia berargumen kliennya tidak mendapatkan istirahat yang cukup pada malam sebelumnya, karena si bayi tidak bisa tidur, dan dia bertindak dalam keadaan “putus asa” ketika bayi tersebut tidak dapat ditenangkan keesokan harinya.

Nalachandran menyatakan bahwa kliennya tidak membenarkan perilakunya dan memahami bahwa kesalahan tersebut telah “mengubah jalan hidupnya.”

Indah menyatakan dirinya bersalah dalam satu dakwaan perbuatan buruk terhadap anak yang melanggar Undang-Undang Anak dan Remaja. Tindakan pidana ini diancam dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara, denda paling banyak S$8.000 (RM24.879), atau keduanya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengadilan Jerman Penjarakan Warga Amerika Mata-mata China
Tulisan selanjutnya BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Wajib Berlabel untuk Cegah Kesalahpahaman Publik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

4 Juni 2026 14:01
Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

4 Juni 2026 11:00
Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

4 Juni 2026 10:00
Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

4 Juni 2026 09:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?