Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengasuh Bayi Asal Indonesia Dibui 6 Bulan di Singapura

Ama Farah
Terakhir diupdate: 11 Februari 2026 20:13 8:13 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 11 Februari 2026 20:13
Bagikan
[Ilustrasi] Bayi
Bagikan

Hidayatullah.com Seorang wanita Indonesia berusia 29 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga hari Selasa (10/2/2026) dijatuhi hukuman penjara 6 bulan di Singapura, karena memperlakukan buruk bayi berusia empat bulan yang diasuhnya.

Menurut laporan CNA, wanita itu didakwa menyakiti bayi tersebut dengan cara memukul wajah si bayi dengan tangan anak itu sendiri beberapa kali. Peristiwa terjadi pada siang hari tanggal 2 Juni 2025.

Di persidangan diungkap bahwa bayi tersebut menangis dan membuat pengasuhnya Indah Komala Sari frustasi. Wanita itu lantas mencengkram tangan kanan si bayi dan memukulkannya ke wajah korban berkali-kali.

Penyiksaan itu disaksikan ibu korban secara langsung dari jauh lewat ponselnya yang terkoneksi dengan kamera pengawas di lokasi kejadian. Sang ibu segera pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Paramedis yang datang ke lokasi kejadian tidak menemukan luka pada bayi tersebut.

Jaksa penuntut meminta hukuman penjara 7 sampai 10 bulan, dengan argumentasi bahwa korban “sama sekali tidak berdaya dan sangat rentan.” Jaksa juga menegaskan bahwa merupakan “kebetulan sepenuhnya” sang ibu menggerakkan kamera menghadap terdakwa tepat sebelum tindak pidana itu terjadi.

Baca Juga

Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia

Pengacara yang membela Indah, Anand Nalachandran, meminta hukuman 4 bulan penjara. Dia berargumen kliennya tidak mendapatkan istirahat yang cukup pada malam sebelumnya, karena si bayi tidak bisa tidur, dan dia bertindak dalam keadaan “putus asa” ketika bayi tersebut tidak dapat ditenangkan keesokan harinya.

Nalachandran menyatakan bahwa kliennya tidak membenarkan perilakunya dan memahami bahwa kesalahan tersebut telah “mengubah jalan hidupnya.”

Indah menyatakan dirinya bersalah dalam satu dakwaan perbuatan buruk terhadap anak yang melanggar Undang-Undang Anak dan Remaja. Tindakan pidana ini diancam dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara, denda paling banyak S$8.000 (RM24.879), atau keduanya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengadilan Jerman Penjarakan Warga Amerika Mata-mata China
Tulisan selanjutnya BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Wajib Berlabel untuk Cegah Kesalahpahaman Publik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade

21 Juli 2026 18:02
Berita

Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam

21 Juli 2026 14:37
Berita

AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota

21 Juli 2026 10:00
Berita

Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

21 Juli 2026 08:51
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?