Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kajian

Niat Puasa Sekali atau Setiap Malam? Ini Perbedaan Ulama Madzab

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Februari 2026 13:09 1:09 pm
Ahmad
Dipublikasikan 16 Februari 2026 13:08
Bagikan
“Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya"
Bagikan

Perbedaan ulama tentang niat puasa bukanlah sumber kebingungan, melainkan bukti keluasan Islam. Apakah berniat setiap malam atau sekali di awal Ramadhan

Hidayatullah.com | SALAH  satu pertanyaan klasik setiap menjelang Ramadhan adalah: apakah niat puasa Ramadhan harus dilakukan setiap malam, atau cukup sekali untuk sebulan? Jawabannya tidak tunggal. Para ulama telah lama berbeda pendapat — dan justru di situlah tampak keluasan fikih Islam.

Mengapa Perbedaan Ini Terjadi?

Semua ulama sepakat niat adalah syarat sah puasa. Namun mereka berbeda dalam menafsirkan waktu dan teknis pelaksanaannya berdasarkan dalil.

Mayoritas berpegang pada hadis:

Baca Juga

Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara
KH. Abdullah Said dalam Liputan Majalah Panji Masyarakat
Jika Bumi Menutup Semua Pintu, Ketuklah Pintu Langit!
Menolak Digaji Negara: Kisah Para Hakim Teladan dalam Sejarah Peradaban Islam

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Barang siapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”

Perbedaan muncul pada pertanyaan: apakah hadis ini berlaku untuk setiap hari atau cukup di awal Ramadhan?

Pendapat Mayoritas: Niat Setiap Malam

Mazhab Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal mewajibkan niat tiap malam karena setiap hari Ramadhan dianggap sebagai ibadah tersendiri.

Dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menegaskan bahwa puasa tidak sah tanpa niat malam hari — pendapat yang juga dipegang banyak ulama salaf dan khalaf.

Logikanya sederhana: jika satu hari puasa batal, hari lain tetap berdiri sendiri sehingga membutuhkan niat baru.

Pendapat Mazhab Maliki: Boleh Sekali untuk Sebulan

Berbeda dengan itu, mazhab Imam Malik membolehkan satu niat di awal Ramadhan untuk seluruh bulan, selama tidak terputus oleh uzur seperti sakit atau safar.

Pendapat ini berangkat dari gagasan bahwa Ramadhan adalah satu rangkaian ibadah yang utuh.

Pendapat Mazhab Hanafi: Ada Ruang Kemudahan

Mazhab Abu Hanifah bahkan memberi kelonggaran: dalam kondisi tertentu, niat masih boleh dilakukan setelah fajar hingga mendekati tengah hari, selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.

Pendekatan ini sering dipahami sebagai bentuk kemudahan agar umat tidak terbebani oleh kelalaian yang tidak disengaja.

Bolehkah Menggabungkan Pendapat?

Ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar al-Haitami, menyarankan pendekatan hati-hati namun fleksibel: berniat sebulan penuh mengikuti mazhab Maliki sebagai langkah antisipasi jika lupa, tetapi tetap memperbarui niat setiap malam-nya.

Pendekatan ini mencerminkan prinsip fikih: menjaga kehati-hatian tanpa menutup pintu kemudahan.

Perlukah Melafalkan Niat?

Perbedaan juga terjadi pada pelafalan.

Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, niat adalah tekad hati untuk melakukan ibadah, bukan sekadar ucapan.

Adapun sebagian ulama madzhab Hanbali seperti Ibnu Taimiyah menyatakan bahwasannya hal itu bi’dah. Ibnu Taimiyah berkata:

كُلُّ مَنْ عَلِمَ أَنَّ غَدًا مِنْ رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ صَوْمَهُ فَقَدْ نَوَى صَوْمَهُ

“Siapa yang mengetahui bahwa besok adalah Ramadhan dan ia ingin berpuasa, maka ia telah berniat — baik dilafalkan atau tidak.”

Sebagian besar ulama dari madzhab empat sepakat bahwasannya melafalkan niat puasa bukan merupakan syarat sah atau bukan hal wajib. Adapun Madzhab Hanafi dan Madzab Syafi`i serta pendapat madzhab dalam Hambali menyatakan mustahab dan sunnah.

Sedangkan Madzhab Maliki menyatakan makruh (tidak haram).  Sementara bagi sebagian ulama lain, syarat melafalkan niat, untuk membantu hati memperjelas niat. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam Fathul Mu’īn oleh Imam Imam Zainuddin Al-Malībārī.

وفرضه، أي: الصوم: النية بالقلب، ولا يشترط التلفظ بها بل يندب.

“Kewajiban puasa salah satunya adalah niat dalam hati. Tidak disyaratkan untuk diucapkan. Akan tetapi dianjurkan.” (Fathul Mu’īn: 261).

Lalu Imam Sayyid Bakri dalam I’ānah Thõlibīn menambahkan alasan dianjurkannya melafalkan niat.

وقوله: (بل يندب) أي: التلفظ بها ليساعد اللسان القلب.

“Pengucapan niat itu (dianjurkan) agar lisan dapat membantu hati.” (I’ānah Thõlibīn: 2/1217).

Dalam Madzhab Syafi’i (termasuk mayoritas umat Islam di Indonesia), lafadz niat puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ الشَّهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shouma ghodin ‘an adaa-i fardhisy syahri romadhooni hadzihis sanati lillaahi ta’aala

“Artinya: Aku niat puasa pada hari esok untuk melaksanakan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala.”

Sementara sebagian ulama menganjurkan pelafalan agar lisan membantu hati lebih fokus.

Cara Bijak Menyikapi Perbedaan

Para ulama sejak dahulu mengingatkan agar perbedaan fikih tidak berubah menjadi konflik.

Kaidah yang sering dikutip berbunyi:

لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

“Perkara yang diperselisihkan tidak boleh diingkari; yang diingkari adalah perkara yang telah disepakati.”

Artinya, memilih salah satu pendapat adalah hal wajar — dan tetap menghormati praktik orang lain.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlineniat puasaperbedaan mahzabPerbedaan ulamaPilihan RedaksiPuasa RamadhanRamadhanulama madzab
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Niat Puasa Ramadhan Tiap Malam atau Sekali Jangan Sampai Puasa Tak Sah: Ketentuan Niat Ramadhan yang Wajib Diketahui
Tulisan selanjutnya Turki Siapkan Aturan untuk Batasi Medsos untuk Anak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Berita
17 Oktober 2026 10:07
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Hikmah

Teladan Umar bin Khattab Ra. dalam Mengatasi Problem Gratifikasi

29 September 2026 08:30
Kajian

Al-‘Aqabah: Jalan Terjal Menuju Peradaban Fitrah

15 September 2026 13:13
Kajian

Merdeka Bersuara, Bukan Merampas Ketenangan: Sound Horeg dalam Syariat

22 Agustus 2026 11:43
Kajian

Atas Jasa Ulama Madzhab, Ijtihad Tidak Lagi Harus Dari Nol

22 Agustus 2026 10:58
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?