Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 2 Juni 2026 17:06 5:06 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 2 Juni 2026 17:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Komite Menteri ‘Israel’ pada Ahad menyetujui pembatasan dan aturan baru terhadap penggunaan pengeras suara di masjid, terutama adzan.

Menurut rancangan undang-undang itu, tempat ibadah umat Islam akan diwajibkan untuk meminta izin otoritas Zionis sebelum memasang atau mengoperasikan sistem pengeras suara. Aturan tersebut juga akan memberikan wewenang penegakan hukum kepada polisi ‘Israel’.

Rancangan undang-undang “anti adzan” Zionis tersebut diajukan oleh kepala Komite Keamanan Nasional Knesset, Zvika Fogel, dan didukung oleh menteri ekstremis, Itamar Ben-Gvir dan partainya, Otzma Yehudit.

Berdasarkan usulan tersebut, izin akan dinilai berdasarkan faktor-faktor seperti tingkat kebisingan, langkah-langkah pengurangan kebisingan, lokasi masjid, kedekatan dengan daerah pemukiman, dan dampaknya terhadap penduduk sekitar.

Rancangan undang-undang tersebut mengadopsi apa yang digambarkan oleh para pendukungnya sebagai kerangka kerja di mana larangan adalah aturan baku dan izin hanya diberikan melalui proses persetujuan.

Baca Juga

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Jika diberlakukan, undang-undang tersebut akan memberi wewenang kepada polisi untuk menghentikan langsung penggunaan pengeras suara ketika mereka mencurigai adanya pelanggaran persyaratan izin atau peraturan.

Usulan tersebut juga memungkinkan pihak berwenang untuk menyita peralatan suara jika pelanggaran terus berlanjut.

Hukuman akan mencakup denda hingga 50.000 shekel (Rp316 juta) untuk pemasangan atau pengoperasian sistem pengeras suara tanpa izin, serta denda tambahan hingga 10.000 shekel (Rp63 juta( untuk pelanggaran ketentuan izin.

Otzma Yehudit merupakan slaah satu partai ekstremis Yahudi. Mereka telah berupaya membungkam masjid dengan beberapa kali mengajukan aturan hukum baru untuk memperketat regulasi pengeras suara masjid, termasuk perluasan kewenangan polisi untuk campur tangan, menyita peralatan, dan mengenakan sanksi finansial.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aturan adzanekstremis yahudiHeadlinemasjidpalestinaPengeras Suara MasjidZionis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bom di terowongan tewaskan tentara Israel Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Tulisan selanjutnya Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Berita
13 Oktober 2026 17:01
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Terbaru

  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

13 Oktober 2026 16:03
Berita

Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

13 Oktober 2026 00:13
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?