Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 2 Juni 2026 17:38 5:38 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 2 Juni 2026 18:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Malaysia resmi mengumumkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada Senin (01/06/2026). Plaform digital yang melanggar aturan tersebut akan dijatuhi denda hingga 10 juta ringgit atau Rp44,9 miliar.

Aturan penggunaan media sosial bagi anak-anak itu telah disusun pemerintah sejak tahun lalu, melansir laporan Engadget pada Senin.

Namun tak semua platform terdampak aturan tersebut, hanya platform media sosial dengan jumlah pengguna Malaysia yang mencapai lebih dari delapan juga orang.

Dengan aturan tersebut, pengguna platform kini diwajibkan untuk melakukan verifikasi usia guna memastikan mereka telah berusia minimal 16 tahun.

Melansir Antara, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menyatakan proses verifikasi usia tersebut akan diterapkan secara bertahap dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Aturan itu juga melarang pengguna di bawah usia 16 tahun membuat akun baru pada platform media sosial.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Malaysia memberikan kesempatan selama satu bulan bagi pengguna yang saat ini masih berusia di bawah 16 tahun untuk mengelola, mengunduh, atau memindahkan data mereka sebelum akses akun dibatasi.

Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara Tengah dan ASEAN Clara Koh mengkritik kebijakan tersebut. Dia menilai pembatasan itu berpotensi mendorong remaja beralih dari platform yang telah memiliki sistem pengawasan ke sisi internet yang tidak diatur.

Malaysia bukan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang menerapkan pembatasan usia untuk media sosial. Indonesia telah lebih dulu menerapkan aturan serupa bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, yang berlaku efektif pada awal tahun ini.

Di tingkat global, sejumlah negara juga tengah mempertimbangkan menyusun dan menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineMalaysiaMedia Sosial AnakPembatasan media sosial
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Tulisan selanjutnya Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Berita
12 Juli 2026 17:17
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?