Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Juli 2026 13:48 1:48 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Juli 2026 17:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 tentang Hukum Penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dalam bentuk iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi untuk memperluas akses perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dan pekerja sektor informal.

Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa pemanfaatan dana ZIS untuk membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk kepedulian terhadap kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi.

“Kelompok seperti guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, hingga pekerja informal berpenghasilan rendah membutuhkan dukungan agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang layak,” ujar Buya Amirsyah dalam kegiatan Tasbih JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, penggunaan dana ZIS untuk pembiayaan iuran BPJS Kesehatan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar masuk dalam kategori tidak mampu. Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Ini adalah bentuk dukungan nyata agar pemanfaatan dana ZIS berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” katanya.

Baca Juga

Bandara Riyadh Kembali Melayani Penerbangan Internasional
Sebagian Pecahan Rudal Balistik Houthi Jatuh di Mekah
Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas
Didanai Beijing, Pentagon Anggap Confucius Institutes Ancaman Bagi Keamanan Negara AS
Lebih dari 100 Juta Nama Dihapus dari Daftar Pemilih India, Mayoritas Muslim

Buya Amirsyah menjelaskan, kemampuan masyarakat dalam membayar iuran kesehatan dapat diukur melalui dua indikator, yakni ability to pay (ATP) atau kemampuan membayar, serta willingness to pay (WTP) atau kesediaan untuk membayar. Bagi kelompok pekerja rentan yang memiliki keterbatasan kemampuan finansial, dana ZIS diharapkan dapat menjadi jaring pengaman sosial.

Dengan adanya dukungan tersebut, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus menghadapi beban ekonomi yang berat.

Selain mendorong penerbitan fatwa terkait pemanfaatan ZIS, MUI juga mengusulkan perluasan implementasi layanan BPJS Kesehatan berbasis syariah di berbagai daerah. Saat ini, skema BPJS Syariah baru diterapkan secara terbatas di Provinsi Aceh.

Dalam konsep BPJS Syariah, terdapat dua akad utama yang menjadi landasan, yakni akad wakalah bi al-ujrah dan akad tabarru’. Kedua akad tersebut menitikberatkan pada prinsip tolong-menolong (ta’awun) antar peserta dalam menghadapi risiko kesehatan.

“Prinsip utamanya adalah yang sehat menolong yang sakit. Dengan semangat ta’awun ini, kita wujudkan umat sehat, bangsa kuat, dan negara berdaulat,” tutur Buya Amirsyah.

Penerbitan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pengelolaan dana sosial keagamaan dan sistem jaminan kesehatan nasional, sekaligus memastikan kelompok masyarakat rentan memperoleh hak atas layanan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJS kesehatanFatwa MUIFatwa ZISKongres Umat Islam IndonesiaKUII VIIIMajelis Ulama Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
Tulisan selanjutnya Zulkifli Hasan Ajak Umat Islam Perkuat Kedaulatan Pangan, Sebut Swasembada Kehormatan Bangsa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’

Berita
20 Oktober 2026 13:59
Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas
Sebagian Pecahan Rudal Balistik Houthi Jatuh di Mekah
Jihad Santri di Era Modern
Yunani Sahkan Larangan Media Sosial bagi Anak di bawah 15 tahun

Terbaru

  • Bandara Riyadh Kembali Melayani Penerbangan Internasional
  • Sebagian Pecahan Rudal Balistik Houthi Jatuh di Mekah
  • Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas
  • Didanai Beijing, Pentagon Anggap Confucius Institutes Ancaman Bagi Keamanan Negara AS
  • Lebih dari 100 Juta Nama Dihapus dari Daftar Pemilih India, Mayoritas Muslim
  • Yunani Sahkan Larangan Media Sosial bagi Anak di bawah 15 tahun
  • Dua Tentara Penjajah ‘Israel’ Tewas dalam Baku Tembak di Tepi Barat
  • Cegah Data Jatuh ke Tangan ‘Israel’, Malaysia Larang ASN Pakai Waze
  • Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi
  • Jihad Santri di Era Modern

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Dua Tentara Penjajah ‘Israel’ Tewas dalam Baku Tembak di Tepi Barat

24 Oktober 2026 10:13
Berita

Cegah Data Jatuh ke Tangan ‘Israel’, Malaysia Larang ASN Pakai Waze

23 Oktober 2026 20:50
Berita

Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi

23 Oktober 2026 20:19
Berita

Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan ‘Israel’ Bunuh 4 Warga Palestina

22 Oktober 2026 13:22
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?