Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Tifatul Sembiring Paparkan Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara dan Payung Hukum Isu LGBT

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 Agustus 2026 13:28 1:28 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Agustus 2026 13:28
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Ir. H. Tifatul Sembiring, S.Kom, memaparkan materi bertajuk “Penyerapan Aspirasi Masyarakat Tahun 2026: Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara menurut UUD NRI Tahun 1945” dalam Seminar Kemerdekaan Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) di Ballroom Hotel Cosmo Amaroossa, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Daftar isi
  • Hak-Hak Dasar Warga Negara
  • Isu LGBT dalam Perspektif Hukum Positif
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Dalam paparannya, Tifatul yang juga menjabat Ketua Fraksi PKS MPR RI mengawali penjelasan dengan mengingatkan kembali konsep 4 Pilar Kebangsaan sebagai landasan bernegara, yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai sumber tatanan hukum, NKRI sebagai bentuk negara dan kedaulatan wilayah dari Sabang sampai Merauke, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan pemersatu di tengah keragaman.

Hak-Hak Dasar Warga Negara

Tifatul kemudian menjabarkan sejumlah hak dasar warga negara yang dijamin dalam Pasal 27 hingga 34 UUD 1945. Ia menyebutkan hak atas kesetaraan di hadapan hukum tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan sesuai Pasal 27 ayat (1), serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai Pasal 27 ayat (2).

Selain itu, ia juga menyinggung hak sekaligus kewajiban warga negara untuk membela negara berdasarkan Pasal 27 ayat (3), hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat sesuai Pasal 28, serta rangkaian hak asasi manusia dalam Pasal 28A sampai 28J yang mencakup hak hidup, berkeluarga, memperoleh perlindungan, beragama, dan memperoleh informasi. Tifatul turut menyebut hak atas pendidikan pada Pasal 31 dan hak atas jaminan sosial bagi fakir miskin serta anak terlantar pada Pasal 34.

Isu LGBT dalam Perspektif Hukum Positif

Pada bagian lain paparannya, Tifatul membahas isu LGBT dari sudut pandang hukum positif Indonesia. Ia menyebut tiga rujukan hukum yang kerap dikaitkan dengan isu ini.

Baca Juga

‘Israel’ Klaim Tutup Konsulat Inggris dan Usir 20 Stafnya
Bangun Sinergi Strategis, Hidayatullah Sumut dan Kadin Medan Jajaki Kolaborasi Penguatan Ekonomi Serta SDM
Arab Saudi: Tiga Orang Tewas dalam Serangan di Bandara Internasional Riyadh
Bantah Pakai RS untuk Aktivitas Militer, Hamas: Tuduhan Palsu ‘Israel’
Demonstran Pendukung Palestina Duduki Stasiun di Sejumlah Kota Belanda

Pertama, dari sisi konstitusi, ia menyebut Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pembatasan hak asasi manusia berdasarkan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Ia juga mengaitkannya dengan Pasal 28B ayat (1) tentang keluarga dan perkawinan yang sah, Pasal 28B ayat (2) tentang perlindungan anak, serta Pasal 28G ayat (1) tentang rasa aman masyarakat.

Kedua, Tifatul menyebut isu LGBTQ turut masuk dalam kategori ancaman nonmiliter berdimensi sosial budaya dan ideologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029, bersanding dengan isu radikalisme, terorisme, judi daring, pinjaman online ilegal, dan penyalahgunaan narkotika.

Ketiga, dari sisi ketentuan pidana, ia merujuk Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur larangan perbuatan cabul terhadap orang lain, baik berbeda maupun sesama jenis kelamin, apabila dilakukan di depan umum, disertai kekerasan atau paksaan, atau dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Paparan Tifatul ini melengkapi rangkaian materi seminar yang sebelumnya juga menyinggung isu serupa dari sudut pandang keagamaan dan sosial oleh narasumber lain.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Fuad Azzam
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Musyawarah Islam Wanita IndonesiaBMIWITifatul Sembiring
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Puluhan Orang Diculik Saat Shalat Jumat di Nigeria
Tulisan selanjutnya MBS akan Mengunjungi Prancis Melihat Peluang Investasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Raja Yordania Abdullah II
Berita

Menlu AS Bicarakan Perlucutan Senjata Hizbullah dengan Raja Yordania

Berita
3 Oktober 2026 09:50
Ateis dan Mitos Kecerdasan: Membedah Cacat Logika dalam Gagasan Ketiadaan Tuhan
KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara
“Jihad Korporat”, Babak Baru Serangan Politikus India terhadap Muslim
Bantah Pakai RS untuk Aktivitas Militer, Hamas: Tuduhan Palsu ‘Israel’

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Tutup Konsulat Inggris dan Usir 20 Stafnya
  • Bangun Sinergi Strategis, Hidayatullah Sumut dan Kadin Medan Jajaki Kolaborasi Penguatan Ekonomi Serta SDM
  • Arab Saudi: Tiga Orang Tewas dalam Serangan di Bandara Internasional Riyadh
  • Bantah Pakai RS untuk Aktivitas Militer, Hamas: Tuduhan Palsu ‘Israel’
  • Demonstran Pendukung Palestina Duduki Stasiun di Sejumlah Kota Belanda
  • Sekitar 2.200 Kerabat Terduga Petempur ISIS Masih Ditahan Pasukan Kurdi Suriah
  • KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara
  • Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual
  • Menteri Pertahanan AS Kutip Alkitab dan Serukan Perang terhadap “Kaum Islamis”
  • Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sekitar 2.200 Kerabat Terduga Petempur ISIS Masih Ditahan Pasukan Kurdi Suriah

7 Oktober 2026 18:59
Berita

Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual

4 Oktober 2026 21:12
Berita

Menteri Pertahanan AS Kutip Alkitab dan Serukan Perang terhadap “Kaum Islamis”

4 Oktober 2026 21:08
Berita

Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan

4 Oktober 2026 17:42
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?